DPRD Kalteng tak permasalahkan pihak sekolah diperbolehkan melakukan pungutan

id DPRD Kalteng,Komisi C DPRD Kalteng,pungutan sekolah di kalteng

DPRD Kalteng tak permasalahkan pihak sekolah diperbolehkan melakukan pungutan

Ketua Komisi C DPRD Provinsi Kalteng Syamsul Hadi. (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tidak mempermasalahkan adanya surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi yang memperbolehkan pihak sekolah melakukan pungutan yang dianggap perlu terhadap orangtua siswa.

Surat edaran Disdik Kalteng itu sudah mengacu Peraturan Pemerintah terkait pelibatan elemen masyarakat dalam penyelengaraan bidang pendidikan, kata kata Ketua Komisi C DPRD Kalteng, Syamsul Hadi di Palangka Raya, Senin.

"Sepanjang tidak melangkar aturan, saya pikir tidak masalah pihak sekolah diperbolehkan melakukan pungutan. Terpenting lagi, pungutan tersebut harus bersifat sukarela dan tidak dipaksakan," ucapnya.

Meski begitu legislator PPP ini tetap mengingatkan dalam menentukan besaran pungutan, pihak sekolah harus terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan Komite Sekolah, khususnya orangtua siswa.

Dikatakan, Pemerintah Pusat maupun Daerah sampai sekarang ini belum mampu sepenuhnya membiayai berbagai kegiatan di sekolah. Hal ini lah yang mendasari perlunya dukungan dari orangtua siswa untuk membantu secara sukarela berbagai kegiatan sekolah.

"Tapi pelaksanaan pungutan tersebut harus dilakukan secara transparan, melihat kondisi ekonomi orangtua siswa dan sifatnya tidak memaksa. Ini yang perlu dilakukan agar memperbolehkan pungutan di sekolah tepat sasaran," kata Syamsul.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kalteng Lantas P Sinaga mempertanyakan alasan mendasar dan pertimbangan Disdik Provinsi menerbitkan surat edaran terkait diperbolehkannya pihak sekolah melakukan pungutan terhadap orangtua siswa.

Menurut dia, pungutan di bidang pendidikan ini rawan terjadi masalah. Apalagi beberapa waktu lalu, ada kepala sekolah serta jajaran lainnya yang sudah ditahan akibat melakukan pungutan terhadap orangtua siswa.

"Salah-salah bisa saja nanti malah masuk ke ranah Pungutan Liar (Pungli). Ini harus hati-hati karena bisa saja menjerumuskan yang membuat aturan," kata Lantas.