Disdukcapil Palangka Raya tetap beri pelayanan di hari pencoblosan

id disdukcapil palangka raya,ardewi

Disdukcapil Palangka Raya tetap beri pelayanan di hari pencoblosan

Knator Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (palangkaraya.go.id)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat di hari pemungutan suara pada pergelaran pilkada kota serempat.

"Berdasarkan surat edaran Dirjen Dukcapil, besok di hari pemungutan suara pada Rabu (27/6) kami terutama bagian pelayanan tetap masuk kerja. Waktunya pun sama, hanya saja petugasnya saja yang kita atur karena mereka juga harus mencoblos," kata Sekretaris Disdukcapil Kota Palangka Raya, Ardewi, Selasa.

Selain itu, pihaknya pada hari pemungutan suara juga membentuk posko "call center" yang bertugas memberikan bantuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan keabsahan surat kependudukan saat digunakan untuk syarat memilih.

"Jika saat pencoblosan nanti pihak penyelenggara menemukan masyarakat yang dicurigai keabsahan surat kependudukan yang digunakan untuk syarat memungut suara maka pihal KPU akan menghubungi petugas kita. Keabsahan surat kependudukan tersebut akan kita cek dan hasilnya kita kembalikan ke pihak KPU," katanya.

Sementara itu, pasa Selasa (26/6) Pemerintah "Kota Cantik" Palangka Raya berdasar surat keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2018 terkait pemungutan suara pilkada 2018 mengeluarkan surat edaran pengaturan jam kerja yang berisi tiga poin utama.

Pertama, berkenaan dengan pemilihan wali kota dan wakil wali kota 2018 pada Rabu (27/6) ditetapkan sebagai hari libur bagi ASN, siswa/siswi, mahasiswa/mahasiswi serta karyawan /karyawati swasta serta pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Apabila terjadi pilkada putaran ke dua maka hari pelaksanaan pencoblosan di waktu itu juga secara otomatis dinyatakan sebagai hari libur.

Kedua, bagi organisasi yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat yang harus siaga 24 jam, pemimpin unit organisasi untuk mengatur pelaksanaan jam masuk kerja dan jam pelayanan.

Ketiga, masing-masing SOPD harus menempatkan satu pegawai untuk melakukan piket pada hari pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya.

Surat edaran tersebut disahkan dan ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah, Mofit Saptono Subagio.