Dugaan pelanggaran, KPU Palangka Raya siap laksanakan pemungutan suara ulang

id Pilkada Palangka Raya,KPU Palangka Raya laksanakan pemungutan suara ulang,Eko Riadi,Pilkada serentak,hitung cepat

Dugaan pelanggaran, KPU Palangka Raya siap laksanakan pemungutan suara ulang

Suasana debat Pilkada Kota Palangka Raya tahap dua pada Sabtu malam (24/6/18). (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Saat ini prosesnya telah ada di Panwas. Untuk itu apapun rekomendasi yang disampaikan nanti termasuk PSU, kami siap melaksanakan segera
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya mengaku siap melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) asalkan mendapat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) setempat.

"Jika hal itu telah menjadi rekomendasi Panwas kami siap melaksanakan. Namun sampai saat ini kami belum menerima rekomendasi tersebut," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Eko Riadi, Kamis.

Pernyataan itu diungkapkan Eko saat dikonfirmasi terkait adanya operasi tanggkap tangan terhadap enam pemilih yang menggunakan surat undangan orang lain di TPS 04, Kelurahan Petuk Ketimpun dan TPS 25 Kelurahan Pahandut kota setempat. 

Komisioner KPU Palangka Raya, Divisi Teknis, Ngismatul Choiriyah membenarkan adanya pelanggaran tersebut.

"Untuk di TPS 25, pelanggaran tersebut baru saya tahu saat saya ke TPS itu pada pukul 13.00 WIB saat akan mengambil formulir C6. Saat itu saya langsung marah dan jelaskan terhadap KPPS bahwa tidak boleh undangan digunakan oleh orang lain," katanya.

Namun saya juga mempertanyakan, kenapa saat kejadian Petugas Pengawas Lapangan yang ada di TPS itu tidak langsung mengentikan jalannya pemungutan suara.

"Saat ini prosesnya telah ada di Panwas. Untuk itu apapun rekomendasi yang disampaikan nanti termasuk PSU, kami siap melaksanakan segera," katanya.

Namun, menurut Ngismatul PSU hanya akan dilakukan di TPS yang dinyatakan terjadi pelanggaran dalam proses pemungutan suara.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Kota Palangka Raya, Endrawati mengatakan ada enam TPS yang diduga proses pemungutan suara tak sesuai prosedur.

"Termasuk diantaranya di TPS 4 Petuk Ketimpun dan TPS 25 Pahandut yang terbukti ada pemilih menggunakan surat undangan orang lain termasuk," katanya.

Saat ini pihaknya tengah mempelajari masalah tersebut untuk selanjutnya memutuskan rekomendasi terhadap pihak KPU Kota Palangka Raya.

Saat ini, berdasar hasil hitung cepat sementara yang dihimpun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota setempat pasangan nomor urut nomor 3 Fairid-Umi memperoleh suara sebanyak 33.656 suara dengan persentase mencapai 43,97 persen dari total 68,92 suara yang berasil di himpun.


Sebelumnya, dari informasi yang beredar bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.

Rekomendasi itu muncul atas data dugaan pelanggaran sementara di hari pemungutan suara di Pilkada serentak Rabu, 27 Juni  2018. 

Selanjutnya di Palangkaraya, Kalteng, ditemukan pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga Bawaslu juga akan merekomendasikan pemungutan suara ulang.