Seluruh perusahaan di Kotim wajib tes urine karyawan

id DPRD Kotim,Dadang H Syamsu,perusahaan di Kotim wajib tes urine karyawan

Seluruh perusahaan di Kotim wajib tes urine karyawan

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Dadang H Syamsu

Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Dadang H Syamsu menyatakan seluruh perusahaan yang ada di daerah itu melakukan tes urine terhadap karyawannya.

"Tes urine itu dilakukan baik saat penerimaan karyawan maupun secara rutin dalam enam bulan sekali. Jika ada yang tidak melaksanakan sanksinya bisa denda hingga kurungan penjara," katanya di Sampit, Kamis.

Menurut Dadang, ketentuan tersebut berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pengendalian peredaran narkotika dan zat adiktif lainnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Raperdanya baru saja selesai kita bahas, dalam waktu dekat akan kita konsultasikan ke biro hukum pemerintah provinsi Kalteng," ucapnya.

Dadang berharap Raperda tersebut tidak ada kendala, sehingga bisa segera ditetapkan sebagai Peraturan daerah (Perda).

Dadang H Syamsu mengatakan salah satu ketentuan dalam Raperda itu yang segera disahkan adalah pihak pengelola tempat hiburan hingga perusahaan swasta wajib melaksanakan salah satu poin dalam Raperda itu yakni tes narkotika.

Jika dalam penerapan Perda itu nantinya ada pihak perusahaan tidak melaksanakan yang diamanatkan Perda maka perusahaan akan dikenakan sanksi dan denda.

"Yang didenda dan dipidana itu pemilik usahanya. Dendanya maksimal Rp50 juta atau pidana selama tiga bulan penjara jika denda tidak dibayarkan," jelasnya.

Lebih lanjut Dadang mengatakan, tidak ada alasan tidak melaksanakan isi dari payung hukum sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika tersebut di wilayah Kabupaten Kotim.

"Dengan adanya tes urine semacam itu setidaknya mereka yang ingin memiliki pekerjaan tentunya tidak berani menggunakan narkotika. Karena kalau menggunakan maka jelas tidak diterima untuk bekerja," ucapnya.

Selain dalam penerimaan karyawan, penerimaan siswa baru dari tingkat SMP, SMA sederajat dan mahasiswa perguruan tinggi di Kotawaringin Timur juga diwajibkan melakukan tes urine.