Pemilik sabu-sabu 254 gram masuk DPO, kata BNNP Kalteng

id bnnp kalteng,bandar sabu-sabu,akbp i made karyada

Pemilik sabu-sabu 254 gram masuk DPO, kata BNNP Kalteng

Kepala Bidang Pemberantasan di BNNP Kalteng AKBP I Made Karyada (memakai masker) didampingi beberapa pejabat instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan BNNP setempat, Kamis (28/6/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang Pemberantasan, AKBP I Made Karyada menegaskan Abdul Baqi Kastalani pemilik narkoba sebanyak 254,3 gram masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).

"Kami memang kesulitan menangkap pemilik sabu-sabu seberat 254,3 gram hingga sampai sekarang masih DPO. Bahkan pelaku diduga kuat sudah meninggalkan Provinsi Kalteng agar tidak diketahui oleh petugas," kata I Made Karyada di Palangka Raya, Kamis. 

Ia mengatakan, guna menangkap Abdul Baqi Kastalani dari pelariannya, BNNP setempat juga sudah menyebar foto serta ciri-ciri bandar yang selama ini menjadi penyuplai barang haram tersebut di wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas. 

Apalagi pelaku ini juga terbilang sangat licin dan sulit untuk dibekuk oleh aparat yang berwajib. 

"Ketika kami melakukan pengintaian di kediaman dan tempat usahanya yaitu Travel Abdul Jaya yang ada di Kota Palangka Raya selama beberapa bulan, yang bersangkutan tidak pernah muncul. Tetapi BNNP yang sudah menerima foto dan ciri-ciri pelaku, sehingga berhak untuk menangkap pelaku apabila mengetahui letak persembunyian bandar sabu-sabu tersebut," katanya. 

Narkoba milik Abdul Baqi Kastalani dengan berat 254,3 gram dan milik dua orang tersangka yang berhasil dibekuk BNNP setempat atas nama Kazamore dan Candra Suryanto seberat 201,49 gram, maka total narkoba yang berhasil diamankan sebanyak 455,79 gram, langsung dimusnahkan. 

"Dari 455,79 gram sabu-sabu yang dimusnahkan pada hari ini, sama saja kita berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari penyalaguna narkotika," ucap I Made. 

Perwira berpangkat melati dua itu menambahkan, peredaran gelap narkoba di Kalteng memang sangat menganggu dan bisa menimbulkan ketidak stabilan situasi kamtibmas di provinsi setempat. 

Maka dari itu penindakan dan pemberantasan yang mereka lakukan terus digalakan pihak BNNP Kalteng, termasuk pemusnahan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan pihaknya, agar masyarakat mengetahui bahwa barang haram tersebut tidak disalahgunakan pihak aparat atau lainnya. 

"Kami bertekad tetap terus memberantas peredaran narkoba di Kalteng. Bahkan kami juga berjanji akan bekerja profesional dan tidak akan pernah kendor untuk menekan maraknya peredaran narkoba dalam bentuk apa saja yang selama ini serta membongkar sindikat bahkan jaringan yang ada di Kalteng," tandas I Made usai melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 455,79 gram milik dua tersangka dan satu orang menjadi DPO.