Begini reaksi caleg Kotim soal harus periksa ulang kesehatan

id Begini reaksi caleg Kotim soal harus periksa ulang kesehatan,Pilkada 2019,RSUD Murjani Sampit,Dadang H Syamsu,Supriadi,Ary Dewar

Begini reaksi caleg Kotim soal harus periksa ulang kesehatan

Suasana pemeriksaan kesehatan bakal calon anggota legislatif di RSUD dr Murjani Sampit, beberapa hari lalu. (Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Bakal calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng mengeluh karena kemungkinan mereka harus memeriksakan ulang kesehatan di rumah sakit yang direkomendasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.

"Kami baru dapat informasi tadi malam. Rencananya hari Senin mau tanya dulu ke KPU, baru setelah itu akan dirapatkan di tingkat partai karena berdasarkan data yang ada, hanya tiga rumah sakit di Kalteng yang memenuhi syarat itu," kata politikus Partai Amanat Nasional Dadang H Syamsu di Sampit, Minggu.

Berdasarkan informasi, ada ratusan bakal calon legislatif yang sudah memeriksakan kesehatan di RSUD dr Murjani Sampit sebagai salah satu syarat pendaftaran calon legislatif.

Namun pada Sabtu (30/6), KPU pusat mengeluarkan surat edaran berisi daftar nama rumah sakit yang direkomendasikan dan memenuhi syarat untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon legislatif.

Masalah muncul lantaran RSUD dr Murjani tidak masuk dalam daftar rumah sakit yang dinyatakan memenuhi syarat. Artinya, hasil pemeriksaan kesehatan di RSUD dr Murjani Sampit kemungkinan besar tidak bisa dilampirkan sebagai syarat pendaftaran dan bakal calon legislatif harus melakukan pemeriksaan kesehatan ulang di rumah sakit yang direkomendasikan.

Berdasarkan data, rumah sakit di Kalimantan Tengah yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan persyaratan calon anggota legislatif 2019 yaitu RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya sebagai rumah sakit rujukan provinsi terakreditasi, serta RSUD Sultan Imanuddin Kabupaten Kotawaringin Barat dan RSUD Muara Teweh Kabupaten Barito Utara sebagai rumah sakit rujukan regional terakreditasi.

RSUD dr Murjani Sampit hanya direkomendasikan untuk kategori rumah sakit khusus jiwa atau pemeriksaan kesehatan jiwa, bersama Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei Palangka Raya.

RSUD dr Murjani memang sudah memadai dalam hal kesehatan jiwa, bahkan sudah memiliki gedung rawat inap kesehatan jiwa.

Ketua DPD Partai Golkar Kotawaringin Timur Supriadi langsung bereaksi terkait kabar tersebut, bahkan berkomentar di akun media sosial. Dia sangat menyayangkan jika memang RSUD dr Murjani Sampit tidak termasuk rumah sakit yang memenuhi syarat untuk pemeriksaan bakal calon legislatif.

"Sudah berapa kali pemilu dan pilkada, pemeriksaan kesehatan di RSUD dr Murjani diakui dan disetujui," kata Supriadi yang juga Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur.

Supriadi meminta pemerintah daerah, dewan pengawas serta manajemen RSUD de Murjani Sampit melakukan evaluasi menyeluruh terkait masalah itu.

Penempatan setiap orang di rumah sakit itu harus dilakukan secara profesional, bukan sekadar bekerja menumpang hidup.

Ketua DPD Partai Gerinda Kotawaringin Timur, Ary Dewar menyikapi masalah ini dengan kepala dingin. Pihaknya akan mengklarifikasi masalah itu ke KPU sebagai bahan pertimbangan langkah selanjutnya.

"Kalau memang RSUD dr Murjani Sampit tidak memenuhi syarat untuk pemeriksaan kesehatan sebagai syarat caleg yang menjadi aturan oleh KPU, kami dari semua caleg Gerindra Kotawaringin Timur akan melakukan pemeriksaan kesehatan ulang ke Rumah Sakit dr Doris Silvanus Palangka Raya," ucap Ary.

Sementara itu, Ketua KPU Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, sesuai surat edaran KPU RI Nomor 627 tanggal 30 Juni 2018, dijelaskan bahwa hasil koordinasi KPU dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, HIMPSI dan BNN.

"Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, wajib diterbitkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat. Untuk surat keterangan bebas narkoba, wajib diterbitkan oleh BNN provinsi, BNN kabupaten/kota atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat. Jadi, kami hanya menindak lanjuti keputusan KPU RI," kata Fathonah.

Fathonah menambahkan masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif dilaksanakan pada 14 sampai 17 Juli 2018. Masih ada waktu bagi bakal calon anggota legislatif untuk melangkapi persyaratan yang dibutuhkan.