Akhirnya, caleg Kotim tidak perlu periksa ulang kesehatan

id Akhirnya, caleg Kotim tidak perlu periksa ulang kesehatan,Pemilu 2019,KPU

Akhirnya, caleg Kotim tidak perlu periksa ulang kesehatan

Suasana pemeriksaan kesehatan bakal calon legislatif di RSUD dr Murjani Sampit, belum lama ini. (Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Bakal calon anggota legislatif di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tidak perlu melakukan pemeriksaan ulang kesehatan karena hasil pemeriksaan di RSUD dr Murjani Sampit tetap boleh digunakan sebagai syarat pendaftaran.

"Sudah ada kejelasan dari KPU RI terkait penjelasan tentang Surat Edaran Nomor 627," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Minggu sore.

Fathonah menjelaskan, KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 633 tertanggal 1 Juli 2018 dengan sifat surat sangat segera. Surat edaran ini merupakan penjelasan tentang Surat Edaran Nomor 627 yang diterbitkan pada 30 Juni 2018.

Sebelumnya, dalam Surat Edaran Nomor 627, KPU merincikan daftar nama rumah sakit yang dinyatakan memenuhi syarat melakukan pemeriksaan calon anggota legislatif pemilu 2019.

Surat itu kemudian menimbulkan reaksi karena RSUD dr Murjani Sampit tidak termasuk dalam daftar tersebut sehingga ratusan calon anggota legislatif yang sudah menjalani pemeriksaan kesehatan, terancam harus memeriksa ulang kesehatan mereka di rumah sakit lain yang direkomendasikan atau memenuhi syarat.

Namun Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 633. Salah satu poin pentingnya adalah tetap memperbolehkan calon anggota legislatif menggunakan hasil pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang tidak termasuk dalam daftar rumah sakit yang direkomendasikan sebelumnya.

Ditegaskan Fathonah, sesuai Surat Edaran Nomor 633, poin ke-4 menjelaskan bahwa bakal calon legislatif yang telah atau akan memperoleh surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika, diperbolehkan dari puskesmas atau rumah sakit selain dari rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat sebagaimana Surat Edaran KPU RI Nomor 627.

"Surat keterangan tersebut dapat digunakan oleh bakal calon legislatif, sepanjang pemeriksaan tersebut dapat menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dan hasil pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkoba," jelas Fathonah.

Penjelasan itu diharapkan dapat mengakhiri polemik dan reaksi dari sejumlah pihak. Para calon anggota legislatif dapat mempersiapkan diri untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif.

Menanggapi itu, anggota DPRD Kotawaringin Timur dari Partai Amanat Nasional, Dadang H Syamsu menyambut positif kebijakan terbaru tersebut. Dia berharap tidak ada masalah lagi yang membuat bingung calon anggota legislatif.

"Kami tetap akan meminta informasi dan penjelasan dari KPU terkait masalah ini. Masalah seperti ini tentu harus diperjelas," kata Dadang.

Sementara itu, masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif pemilu 2019 dilaksanakan pada 14 sampai 17 Juli 2018. Bakal calon anggota legislatif masih memiliki waktu untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan.