Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Salah satu laporan dari tim paslon LOTO, berkaitan dugaan pelanggaran pemberian berupa barang kepada masyarakat yang terdiri dari talam dari plastik, striker paslon nomor urut 3, dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu dengan terlapor berinisial Efrensia LP Umbing, dengan pelapor Kharlostrenhel akhirnya masuk tahap putusan akhir pada Sabtu (1/7/18).
"Hasil putusan terhadap laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti. Karena, ada beberapa unsur yang tidak terpenuhi," terang Ketua Panwaslih Gumas, Walman Tristianto kepada awak media, Minggu malam (1/8/18).
Ia mengatakan, keputusan tersebut, diambil berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan masuk yang dilakukan oleh Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), penyidik Polres Gumas, dan Jaksa Kejari Gumas.
"Artinya, Panwas tidak bekerja sendiri. Kami juga menerima masukan dari kepolisian maupun kejaksaan," katanya.
Namun demikian, lanjut dia, masih ada lima laporan dari tim paslon LOTO tentang dugaan pelanggaran Pilkada Gumas yang masih dalam proses penanganan oleh Panwaslih Gumas.
"Dan saat ini, masih dalam proses klarifikasi saksi dari pelapor, terlapor, dan saksi yang diajukan oleh terlapor," tandasnya.
Menyikapi pernyataan sikap tim paslon LOTO, ia menyatakan, pihaknya selalu bekerja dengan profesional dan mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua tim hukum paslon LOTO Dekei GG Kasenda mengharapkan laporannya dapat diprioses seacara adil dan transparan. Artinya, dapat dipertanggungjawabkan hasil pemeriksaan terhadap laporan-laporan tersebut.
"Jadi, kami mengharapkan kerja Panwaslih Gumas objektif sehingga menghasilkan Pilkada yang baik," ucapnya.
Ia menambahkan, kalau seandainya Panwaslih tidak melaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku maka partai pendukung dan pengusung paslon LOTO tidak bertanggungjawab apabila terjadi pergerakan massa.
"Karena ini dunia politik, maka kendalinya tidak cukup pada partai dan pengurus partai saja. Ancaman pergerakan massa kemungkinan bisa terjadi, oleh karena itu kami berinisiatif menyampaikan pernyataan sikap ini untuk mengantisipasi itu," kata Dekie Kasenda.
Berita Terkait
TPK Gunung Mas masuk tiga besar terbaik nasional
Rabu, 27 Maret 2024 14:26 Wib
Pemkab Gunung Mas siapkan Rp350 juta untuk Ketapang Gaya
Selasa, 26 Maret 2024 15:08 Wib
Bupati Gunung Mas lantik puluhan pejabat, berikut rinciannya
Minggu, 24 Maret 2024 5:20 Wib
PLN bantu pelaku usaha di Gunung Mas perluas jangkauan pasar
Minggu, 24 Maret 2024 5:16 Wib
Rembuk tani upaya akselerasi peningkatan produksi di Gunung Mas
Minggu, 24 Maret 2024 5:13 Wib
Pemkab Gunung Mas pererat tali silaturahmi melalui Safari Ramadhan
Sabtu, 23 Maret 2024 8:47 Wib
Bupati berharap pengurus baru KONI Gunung Mas mampu jalankan amanah
Sabtu, 23 Maret 2024 8:41 Wib
Bupati minta pengurus baru KNPI Gumas segera konsolidasi internal
Jumat, 22 Maret 2024 20:43 Wib