Satu laporan Tim LOTO tidak dapat dilanjutkan, alasan Panwaslih Gumas ini

id panwaslih gumas,tim Loto, pilkada gumas

Satu laporan Tim LOTO tidak dapat dilanjutkan, alasan Panwaslih Gumas ini

Ketua tim hukum paslon LOTO, Dekie GG Kasenda (pakai topi) usai menyambangi kantor Panwaslih Gumas, dan memberikan keterangan pers, Minggu (1/7/18) (Foto Antara Kalteng/Jemmy Kamis)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Salah satu laporan dari tim paslon LOTO, berkaitan dugaan pelanggaran pemberian berupa barang kepada masyarakat yang terdiri dari talam dari plastik, striker paslon nomor urut 3, dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu dengan terlapor berinisial Efrensia LP Umbing, dengan pelapor Kharlostrenhel akhirnya masuk tahap putusan akhir pada Sabtu (1/7/18).

"Hasil putusan terhadap laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti. Karena, ada beberapa unsur yang tidak terpenuhi," terang Ketua Panwaslih Gumas, Walman Tristianto kepada awak media, Minggu malam (1/8/18).

Ia mengatakan, keputusan tersebut, diambil berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan masuk yang dilakukan oleh Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), penyidik Polres Gumas, dan Jaksa Kejari Gumas.

"Artinya, Panwas tidak bekerja sendiri. Kami juga menerima masukan dari kepolisian maupun kejaksaan," katanya.

Namun demikian, lanjut dia, masih ada lima laporan dari tim paslon LOTO tentang dugaan pelanggaran Pilkada Gumas yang masih dalam proses penanganan oleh Panwaslih Gumas. 

"Dan saat ini, masih dalam proses klarifikasi saksi dari pelapor, terlapor, dan saksi yang diajukan oleh terlapor," tandasnya.

Menyikapi pernyataan sikap tim paslon LOTO, ia menyatakan, pihaknya selalu bekerja dengan profesional dan mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua tim hukum paslon LOTO Dekei GG Kasenda mengharapkan laporannya dapat diprioses seacara adil dan transparan. Artinya, dapat dipertanggungjawabkan hasil pemeriksaan terhadap laporan-laporan tersebut.

"Jadi, kami mengharapkan kerja Panwaslih Gumas objektif sehingga menghasilkan Pilkada yang baik," ucapnya.

Ia menambahkan, kalau seandainya Panwaslih tidak melaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku maka partai pendukung dan pengusung paslon LOTO tidak bertanggungjawab apabila terjadi pergerakan massa.

"Karena ini dunia politik, maka kendalinya tidak cukup pada partai dan pengurus partai saja. Ancaman pergerakan massa kemungkinan bisa terjadi, oleh karena itu kami berinisiatif menyampaikan pernyataan sikap ini untuk mengantisipasi itu," kata Dekie Kasenda.