Polres Kobar tolak memidana Mucikari dan PSK, ini alasannya

id Kotawaringin barat,pangkalan bun,psk pangkalan bun,psk ditangkap di pangkalan bun

Polres Kobar tolak memidana Mucikari dan PSK, ini alasannya

Para Mucikari dan PSK saat digelandang ke Polres Kobar oleh Satpol PP dan Damkar Kobar untuk dilimpahkan. Pangkalan Bun, Sabtu (30/6/18) sore. (Foto: Istimewa)

Itu kenapa tidak hanya mucikari yang kita limpahkan, tetapi PSK nya juga. Dengan harapan para PSK tersebut menjadi saksi
Pangkalan Bun (Antaranews Kalteng) - Polres Kotawaringin Barat menolak memproses pidana empat muncikari dan delapan Pekerja Seks Komersial yang ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja setempat beberapa waktu lalu di sekitar bekas lokalisasi Simpang Kodok Desa Natai Suka dan Kalimati Lama Desa Pasir Panjang.

Penolakan untuk memproses dan menindak secara pidana terhadap mucikari dan psk tersebut karena tidak memenuhi unsur, kata Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi Zulkarnaen melalui Kasatreskrimnya AKP Tri Wibowo, di Palangka Raya, Selasa (3/7/18).

"Tidak memenuhi unsur. Intinya belum ada pidana yang bisa dijeratkan kepada Mucikari dan PSK tersebut. Itu kenapa kita kembalikan lagi ke Satpol PP," singkat Tri.

Sebelumnya, pada Jumat (29/6/2018) malam hingga Sabtu (30/6/2018) dini hari, anggota Satpol PP Kobar berhasil mengamankan empat mucikari beserta delapan PSK tersebut dari eks lokalisasi Simpang Kodok Desa Natai Suka dan Kalimati Lama Desa Pasir Panjang.

Kasatpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni menjelaskan dilimpahkannya beberapa mucikari dan PSK ke Polres Kobar tersebut berdasarkan arahan dari Bupati. Sebab, Bupati ingin para mucikari dijerat dengan pasal perdagangan orang, agar menimbulkan efek jera.

"Itu kenapa tidak hanya mucikari yang kita limpahkan, tetapi PSK nya juga. Dengan harapan para PSK tersebut menjadi saksi. Tapi kenyataannya pelimpahan ditolak karena dianggap tidak memenuhi alat bukti yang kuat, termasuk alat transaksi prostitusi berupa uang serta juga tidak adanya pria hidung belang selaku pembeli jasa para PSK tersebut," beber Majerum.

Meski begitu, Satpol PP Kobar tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap empat mukicari beserta para PSK tersebut melalui jalur Tindak pidana ringan. Di mana akan digunakan pasal nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 29 tahun 2008 tentang larangan pelacur dan sambil berkoordinasi kembali dengan Bupati.

"Berharap nantinya hasil persidangan memutuskan hukuman berupa kurungan penjara bukan hanya sekedar denda, agar timbul rasa jera," demikian Majerum.