Lima Komisioner KPU Bartim digugat Rp7,5 miliar

id Pilkada Bartim,Paslon RAMA,Bartim,Lima Komisioner KPU Bartim digugat Rp7,5 miliar,KPU Bartim

Lima Komisioner KPU Bartim digugat Rp7,5 miliar

Para calon saling bergandengan tangan usai kegiatan debat kandidat tahap kedua yang dilaksanakan KPU Bartim di GPU Mantawara Tamiang Layang, Rabu (2/5/18) . (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Lima Komisioner KPU Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah didgugat Rp7,5 miliar. Gugatan itu diajukan H Rayesnan dan Marcopolo SH secara Perdata di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

Humas PN Tamiang Layang, Helka Rerung SH mengatakan, penggugat adalah H Rayesnan dan Marcopolo, sedangkan pihak tergugat adalah komisioner atau anggota KPU Bartim dan kini dalam proses. 

"Sidang akan digelar Senin 9 juli 2018 nanti," kata Helka.

Baca juga: Panwaslih Bartim rekomendasi aduan paslon RAMA ke DKPP RI

Kelima anggota Komisioner KPU Bartim itu adalah Zainal Hamli selaku ketua merangkap anggota, M Abdul Hanif, Andy Amyanu Gandrung, Roket dan Dasimah selaku anggota. 

Dalam petitumnya, pihak tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan para penggugat sebesar Rp7,5 miliar.

H Rayesnan dihubungi dari Tamiang Layang mengatakan, akibat dugaan perbuatan melawan hukum dari para tergugat, maka dirinya bersama Marcopolo kehilangan hak sebagai warga negara untuk ikut serta dalam Pilkada Bartim 2018-2023 yang dilaksanakan tahun ini.

Baca juga: KPU Bartim tidak laksanakan keputusan DKPP, ini ancamannya

Hal ini membuat kerugian secara materil dan imaterial. Untuk kepastian hukumnya dilakukan gugatan Perdata di PN Tamiang Layang sebesar Rp7, 5 miliar. 

"Nanti kita sampaikan keterangan lainnya setelah sidang," katanya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari Ketua maupun anggota KPU Bartim.

Baca juga: KPU Bartim Diduga Hilangkan Hak Pasangan RAMA