Lima Komisioner KPU Bartim digugat Rp7,5 miliar
Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Lima Komisioner KPU Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah didgugat Rp7,5 miliar. Gugatan itu diajukan H Rayesnan dan Marcopolo SH secara Perdata di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Humas PN Tamiang Layang, Helka Rerung SH mengatakan, penggugat adalah H Rayesnan dan Marcopolo, sedangkan pihak tergugat adalah komisioner atau anggota KPU Bartim dan kini dalam proses.
"Sidang akan digelar Senin 9 juli 2018 nanti," kata Helka.
Baca juga: Panwaslih Bartim rekomendasi aduan paslon RAMA ke DKPP RI
Kelima anggota Komisioner KPU Bartim itu adalah Zainal Hamli selaku ketua merangkap anggota, M Abdul Hanif, Andy Amyanu Gandrung, Roket dan Dasimah selaku anggota.
Dalam petitumnya, pihak tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan para penggugat sebesar Rp7,5 miliar.
H Rayesnan dihubungi dari Tamiang Layang mengatakan, akibat dugaan perbuatan melawan hukum dari para tergugat, maka dirinya bersama Marcopolo kehilangan hak sebagai warga negara untuk ikut serta dalam Pilkada Bartim 2018-2023 yang dilaksanakan tahun ini.
Baca juga: KPU Bartim tidak laksanakan keputusan DKPP, ini ancamannya
Hal ini membuat kerugian secara materil dan imaterial. Untuk kepastian hukumnya dilakukan gugatan Perdata di PN Tamiang Layang sebesar Rp7, 5 miliar.
"Nanti kita sampaikan keterangan lainnya setelah sidang," katanya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari Ketua maupun anggota KPU Bartim.
Baca juga: KPU Bartim Diduga Hilangkan Hak Pasangan RAMA
Humas PN Tamiang Layang, Helka Rerung SH mengatakan, penggugat adalah H Rayesnan dan Marcopolo, sedangkan pihak tergugat adalah komisioner atau anggota KPU Bartim dan kini dalam proses.
"Sidang akan digelar Senin 9 juli 2018 nanti," kata Helka.
Baca juga: Panwaslih Bartim rekomendasi aduan paslon RAMA ke DKPP RI
Kelima anggota Komisioner KPU Bartim itu adalah Zainal Hamli selaku ketua merangkap anggota, M Abdul Hanif, Andy Amyanu Gandrung, Roket dan Dasimah selaku anggota.
Dalam petitumnya, pihak tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan para penggugat sebesar Rp7,5 miliar.
H Rayesnan dihubungi dari Tamiang Layang mengatakan, akibat dugaan perbuatan melawan hukum dari para tergugat, maka dirinya bersama Marcopolo kehilangan hak sebagai warga negara untuk ikut serta dalam Pilkada Bartim 2018-2023 yang dilaksanakan tahun ini.
Baca juga: KPU Bartim tidak laksanakan keputusan DKPP, ini ancamannya
Hal ini membuat kerugian secara materil dan imaterial. Untuk kepastian hukumnya dilakukan gugatan Perdata di PN Tamiang Layang sebesar Rp7, 5 miliar.
"Nanti kita sampaikan keterangan lainnya setelah sidang," katanya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari Ketua maupun anggota KPU Bartim.
Baca juga: KPU Bartim Diduga Hilangkan Hak Pasangan RAMA