Pasangan Nadalsyah-Sugianto menang dalam pemilihan Bupati Barut

id Nadalsyah-Sugianto,Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara,pilkada barut

Pasangan Nadalsyah-Sugianto menang dalam pemilihan Bupati Barut

Komisi Pemilihan Umum Barito Utara melaksanakan pleno rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah setempat di Muara Teweh, Kamis. (Foto Kasriadi)

Muara Teweh (Antaranes Kalteng) - Pasangan nomor satu calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Nadalsyah dan Sugianto Panala Putra menang di sembilan kecamatan pada Pilkada di daerah setempat.

Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada serentak tahun 2018 tingkat Kabupaten Barito Utara yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum setempat di Muara Teweh, Kamis.

Perolehan suara untuk pasangan calon nomor urut satu, Nadalsyah-Sugianto di Kecamatan Gunung Purei 772 suara, Gunung Timang 3.834, Lahei 4.098, Lahei Barat 2.519, Montallat 2.784, Teweh Baru 5.404, Teweh Selatan 3.479, Teweh Tengah 14.868 dan Teweh Timur 1.597.

Sedangkan perolehan suara pasangan calon nomor dua, Taufik Nugraha-Ompie Herby di Kecamatan Gunung Purei 607, Gunung Timang 1.453, Lahei 1.566, Lahei Barat 1.113, Montallat 1.423, Teweh Baru 2.670, Teweh Selatan 1.793, Teweh Tengah 5.891 dan Teweh Timur 1.180 suara.

"Hasil rekapitulasi penghitungan suara pada pemilihan bupati dan wakil tahun 2018 adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati H Nadalsyah-Sugianto Panala Putra memperoleh suara sekitar 39.355, sedangkan pasangan calon bupati Taufik Nugraha-Ompie Herby memperoleh suara sekitar 17.696," papar Ketua KPU Alamsyah.

Menurut Alamsyah, dalam pleno rekapitulasi ini hanya disaksikan oleh saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati H Nadalsyah-Sugianto Panala Putra, sedangkan saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati Taufik Nugraha Ompie Herby tidak hadir.

Walapun saksi pasangan calon nomor urut dua Taufik Nugraha-Ompie Herby tidak hadir, kata dia, namun hasil pleno dinyatakan sah sesuai dengan ketentuan. Dan ini dibuat berita acara yang ditandatangani antara KPU, Panwas dan saksi pasangan calon.

"Hasil pleno rekapitulasi ini nantinya akan diumumkan pemenang pilkada setelah tiga hari jam kerja. Akan tetapi karena Sabtu dan Minggu besok libur, maka dilaksanakan pengumuman pada Selasa 10 Juli 2818," tuturnya.

Pengumuman ini juga menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), apakah ada gugatan atau tidak, apabila tidak ada gugatan maka KPU melaksanakan pengumuman pemenang.

"Apabila ada gugatan, maka akan ditunda pengumuman pemenangan. Jadi pengumuman sesuai dengan ketentuan, selama tiga hari setelah pleno. Tapi kita juga menunggu dari MK," ujar Alamsyah.