Pleno penghitungan suara Pilkada Bartim hanya dihadiri saksi Paslon No 3

id kpu bartim, pleno penghitungan suara, pilkada bartim

Pleno penghitungan suara Pilkada Bartim hanya dihadiri saksi Paslon No 3

Ketua KPU Bartim Zainal Hamli diikuti anggota KPU lainnya menandatangani hasil rekapitulasi penghituangan suara Pilkada Bartim tingkat Kabupaten, Kamis. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Tinur, Kalimantan Tengah secara resmi menggelar rapat sidang pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bartim Tahun 2018 di Gedung Pertemuan Umum Mantawara di Tamiang Layang, Kamis.

Rapat sidang pleno dibuka langsung Ketua KPU Kabupaten Bartim, Zulkarnain sekitar pukul 10.00 WIB, tidak dihadiri saksi tim kampanye Pancani-Muktar (Pamur) selaku paslon nomor 1 dan Supriatna-Yudha Nyampai (Surya) selaku paslon nomor 2.

"Walaupun hanya dihadiri saksi pasangan calon nomor 3, Ampera AY Mebas - Habib Said Abdul Saleh (Amas). Maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah diberikan waktu untuk menunggu kedatangan saksi lain, maka rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Kabupaten Bartim tahun 2018, kita bukan secara umum," kata Ketua KPU Bartim, Zainal Hamli sambil memukul palu sidang didampingi komisioner lainnya, Roket, Dasimah dan M Abdul Hanif.

Hasil pleno yang disampaikan KPU Bartim yakni. di Kecamatan Dusun Tengah Paslon 2 menang dengan memperoleh suara terbanyak berjumlah 6.012 dan paslon 3 memperoleh 4.026 suara. Sedangkan paslon 1 memperoleh 1.558 suara. 

Namun Di Kecamatan Awang paslon 3 menang telak dengan perolehan suara 1.936  sedangkan paslon 1 memperoleh 786 suara dan paslon 2 memperoleh 666 suara.

Di Kecamatan Benua Lima, paslon 3 juga unggul suara dengan jumlah 1.854, sedangkan suara Paslon 1 berjumlah 508 suara, paslon 2 berjumlah 1.090. Paslon 3 kembali unggul suara di Kecamatan Dusun Timur dengan perolehan suara berjumlah 5.697, sedangkan paslon 1 berjumlah 4.101, paslon 2 berjumlah 3.965.  

Di kecamatan Paju Epat, paslon  2 dan 3 sama-sama memperoleh suara sebanyak 1.089, sementara paslon 1 memperoleh suara 802. Namun di kecamatan Karusen Janang, paslon 3 kembali unggul suara dengan jumlah 1.389, sementara paslon 2 hanya memperoleh suara 474 dan paslon 676.

Di Kecamatan Paku, paslon 3 kembali unggul dengan perolehan suara 2.164, paslon 2 memperoleh 1.342 suara dan paslon 1 memperoleh 1.024 suara. Di Kecamatan Petangkep Tutui paslon 3 menang dengan perolehan suara sebanyak 1.677 dibandingkan paslin paslon 1 dengan perolehan suara 1.266 sedangkan paslon 2 hanya 709 suara.

Petahana selaku paslon 3 mengalami kekalahan tipis dari paslon 2 di Kecamatan Pematang Karau. Paslon 2 memperoleh 3.068 suara dan paslon 3 memperoleh 2.997. Sedangkan paslon 1 hanya memperoleh 734 suara.

Sedangkan di Kecamatan Raren Batuah, paslon 3 menang tipis dengan perolehan suara 1.726 dari paslon 2 yang memperoleh 1.634 suara. Sementara paslon 1 memperoleh 1.042.

Kegiatan KPU Bartim yang dihadiri Panwaslih setempat, perwakilan Kejari dan Kapolres serta undangan lainnya itu sempat tegang. Ini dikarenakan Saksi paslon 3 meminta berita acara rekapitulasi yang asli tidak diberikan secara sah kepada saksi atau tim kampanye paslon 1 dan 2.

Ketua Tim Pemenangan paslon 3, Ampera AY Mebas-Habib Said Abdul Saleh (Amas),  Ariantho S Muller mengatakan,  hal ini sudah diatur sesuai PKPU 9 tahun 2018.

"Bahwa berita acara diserahkan keoada Bawaslu dan saksi. Dalam pasal sebelumnya sudah jelas, bahwa saksi yang dimaksud yakni saksi yang hadir dan menyerahkan mandat. Kalau tidak hadir, tidak perlu diserahkan berita acara yang asli," kata Ariantho.

Berita acara yang dibuat KPU Bartim akhirnya membuat berita acara kejadian kuar biasa dengan menyebutkan saksi paslon Pamur dan Surya tidak hadir dan memberi coretan datar pada kolom saksi paslon 1 dan 2.

Sidang rapat pleno rekapitulasi penghituangan suara KPU Bartim dinyatakan tertutup 18.00 wib dan dilanjutkan dengan foto bersama.

Zainal juga menegaskan, sesuai peraturan yang berlaku maka usai pleno dibeeikan waktu 3 hari kerja kepada paslon lain untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada Bartim.

"Jika tidak ada, maka akan kita laksanakan sidang rapat pleno selanjutnya yakni penetapan pemenang pilkada Bartim periode 2018-2023," kata demikian Zainal Hamli.