Enam pemilik sabu-sabu 54,44 gram ditangkap di Kotim

id Kombes Pol Agustinus Suprianto,pengedar sabu,polda kalteng

Enam pemilik sabu-sabu 54,44 gram ditangkap di Kotim

ilustrasi - Penangkapan pelaku kejahatan. (FOTO ANTARA)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Enam orang pemilik narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dengan berat total 54,44 gram berhasil ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda setempat di beberapa lokasi yang berbeda.

"Enam orang pemilik narkoba seberat 54,44 gram itu berinisial RZ (27), MZ (20), RA (33), HS (55), JA (36) dan HA (45) adalah satu jaringan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Agustinus Suprianto melalui Kasubdit III AKBP Ronny William Manusiwa, di Palangka Raya, Sabtu.

Enam tersangka yang sudah mendekam di rumah tahanan Mapolda Kalteng beserta sejumlah barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp10 juta dan peralatan sabu-sabu seperti plastik pembungkus sabu-sabu, sendok, serta beberapa unit handphone yang digunakan untuk alat komunikasi mengenai bisnis narkoba kini disita aparat setempat.

"Pasal yang kami kenakan untuk tersangka RZ, MZ, RA, HS yaitu Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35  Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjaranya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Ronny William.     

Perwira berpangkat melati dua itu menceritakan, penangkapan tersebut bermula pihaknya sering menerima laporan dari masyarakat seringnya transaksi narkoba di Hotel Pigmi Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 4 Kota Sampit.

Bermodalkan informasi itu, pada hari Rabu (4/7/18) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Subdit III Ditres Narkoba Polda Kalteng berhasil menangkap empat orang di Hotel Pigmi Raya. Di lokasi penangkapan petugas berhasil menemukan 10 paket sabu dengan berat 24,98 gram dan uang tunai Rp5 juta dari ke empat tersanmgka yaitu RZ, MZ, RA, dan HS.

Selanjutnya petugas tidak berhenti di empat orang itu saja dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba yang diduga kuat marak dilakukan di Koata Sampit tersebut. Dari pengembangan ke empat tersangka yang sudah diamankan, polisi kembali berhasil menciduk bandar sabu-sabu berinisial JA.

Dari tangan JA Polisi berhasil mengamankan sembilan paket sabu-sabu seberat 16,60 gram, dua sendok penakar sabu-sabu, timbangan digital serta beberapa barang bukti lainnya di kediamannya Jalan Muhran Ali Gang Keluarga.

Berdasarkan pengakuan JA ini lah, Tim Subdit III Ditres Narkoba Polda setempat berhasil membekuk oknum sipir Lapas Kelas IIB Sampit yang diduga menjadi salah satu bandar besar narkoba di Kota Sampit.

"Kami sempat melakukan penggeledahan di kediamannya dan rumah istri kedua HA, namun malam itu kita tidak menemukan, karena sudah dipindah yang bersangkutan ke tempat lain. Setelah dilakukan penggeledahan di lemari kerjanya di Lapas Kelas IIB Sampit serta disaksikan Kepala Lapas setempat, petugas berhasil menemukan 5 kantong sabu-sabu dengan berat kotor 12,68 gram dan uang tunai Rp5 juta," bebernya.

Menurut keterangan HA bahwa sanya barang haram tersebut ia dapat dari salah satu mantan nara pidana berinisial AK yang baru satu bulan lalu bebas dari Lapas Kelas IIB Sampit. Barang terlarang tersebut selama ini diedarkan di Kota Sampit dibantu oleh beberapa rekannya yang juga ikut tertangkap dari oleh pihak kepolisian setempat.

"Kami berterimakasih kepada masyarakat Kabupaten Kotim yang sudah memberikan informasi mengenai hal ini. Ke depan saya harapkan kerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalteng akan terus kita tingkatkan lagi, agar Kalteng bisa bebas dengan yang namanya narkoba," tandas pesan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng yang disampaikan melalui AKBP Ronny William kepada awak media untuk masyarakat.