Optimistis Perda Pajak dorong peningkatan pendapatan daerah Kotim

id Perda Pajak upaya meningkatkan pendapatan daerah Kotim,PAD,Pendapatan asli daerah,DPRD Kotim,Dadang H Syamsu

Optimistis Perda Pajak dorong peningkatan pendapatan daerah Kotim

Ketua Badan Legislasi DPRD Kotim, Dadang H Syamsu. (Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah pusat diminta memprioritaskan persetujuan terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

"Sampai saat ini masih dalam tahap evaluasi pemerintah pusat. Belum ada kabar terbaru. Kami berharap secepatnya disetujui," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu di Sampit, Sabtu.

DPRD mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Kamis (25/1) lalu. Peraturan daerah itu kemudian dikonsultasikan kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi.

Evaluasi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Dadang berharap prosesnya tidak berlarut-larut karena peraturan daerah tersebut sangat dibutuhkan.

Ini merupakan upaya yang dilakukan eksekutif dan legislatif untuk efektivitas regulasi tentang pajak dan retribusi daerah. Tujuannya adalah untuk memudahkan peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah.

Selama ini pemerintah daerah menggunakan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Dengan adanya Pajak dan Retribusi Daerah, upaya meningkatkan pendapatan daerah diharapkan bisa lebih optimal.

"Kami optimistis peraturan daerah itu nanti akan membawa dampak signifikan. Ada beberapa penyempurnaan yang dilakukan, makanya kami yakin hasilnya bisa lebih meningkat," kata Dadang.

APBD 2018 Kotawaringin Timur ditetapkan sebesar Rp1,7 triliun dengan defisit Rp72 miliar atau 4,27 persen. Pemerintah daerah harus bekerja keras agar bisa mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang telah ditetapkan untuk tahun 2018 ini karena cukup besar yaitu Rp234 miliar.

Dibutuhkan dukungan seluruh satuan organisasi perangkat daerah, terlebih instansi yang juga memiliki tugas sebagai pemungut pajak dan retribusi daerah di bidang masing-masing. Pemerintah daerah juga membentuk tim optimalisasi pendapatan daerah yang bertugas mendorong dan mengawal pencapaian target tersebut.

Ada 11 jenis pajak yang diserahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, sarang burung walet, PBB-P2 serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan sumber pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Penarikan pajak daerah dilakukan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah. Sedangkan retribusi daerah ditarik oleh 16 satuan organisasi perangkat daerah pemungut sesuai dengan bidang dan kewenangan masing-masing.