ASN jadi caleg, pilihannya mundur atau diberhentikan

id ASN jadi caleg, pilihannya mundur atau diberhentikan,Politik,Pemilu 2019,Badan Kepegawaian Daerah,Alang Arianto

ASN jadi caleg, pilihannya mundur atau diberhentikan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Alang Arianto. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, wajib mengundurkan diri dari profesi pegawai negeri jika mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif.

"Kalau menjadi caleg (calon legislatif), pilihannya adalah mengundurkan diri atau diberhentikan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Alang Arianto di Sampit, Senin.

Pendaftaran calon legislatif pemilu 2019 sudah dibuka sejak 4 Juli 2018. Warga negara yang memenuhi syarat, berkesempatan mendaftarkan diri.

Bayang-bayang kursi empuk legislatif bisa saja menarik perhatian aparatur sipil negara, baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun pegawai honorer atau kontrak. Untuk itulah pemerintah sudah membuat aturan tegas karena pegawai negeri dilarang berpolitik praktis.

Sampai saat ini, Alang mengaku belum ada menerima informasi tentang adanya pegawai yang mengundurkan diri karena alasan menjadi calon anggota legislatif. Namun jika ada pegawai yang berniat mencalonkan diri sebagai legislatif, Alang menghargai dan mempersilakan mengajukan pengunduran diri.

Arahan pemerintah sudah jelas bahwa aparatur sipil negara harus netral dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Aparatur sipil negara diminta mematuhi aturan tersebut.

Alang menambahkan, Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan bahwa aparatur sipil negara yang ingin mendaftar sebagai calon anggota legislatif, harus mengundurkan diri. Jika sudah diusulkan, surat pengunduran diri tersebut tidak bisa ditarik lagi.

"Penegasan itu sudah bahasa Kemendagri. Makanya, mungkin ada yang berminat tapi masih pikir-pikir juga," kata Alang.

Berdasarkan aturan, karyawan, direksi dan BUMN dan BUMD atau badan lain yang sumber anggarannya dari keuangan negara, harus mengundurkan diri jika menjadi calon anggota legislatif. Aturan itu tercantum dalam Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan itu berlaku bagi anggota TNI dan Polri aktif serta ASN.

Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi Nasrullah mengatakan, hingga akhir pekan tadi belum ada partai politik yang mendaftarkan calon anggota legislatif. Diperkirakan baru hari ini mulai ada yang mendaftarkan calon anggota legislatif.

"Untuk hari Senin, sudah ada partai politik yang menginformasikan rencana mereka mendaftarkan calon anggota legislatif mereka," kata Rifqi.

Pendaftaran calon anggota legislatif dilaksanakan pada 4 hingga 16 Juli 2018 pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir tanggal 17 Juli 2018 dibuka pada pukul 08.00 sampai 24.00 WIB.