KPU : Hingga hari kedua usai pleno, belum ada gugatan PHP

id pilkada palangka raya,kpu palangka raya,gugatan php

KPU : Hingga hari kedua usai pleno, belum ada gugatan PHP

Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Divisi Teknis, Ngismatul Choiriyah (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antaranewws Kalteng) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah mengatakan hingga hari kedua usai pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara pilkada kota setempat belum ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

"Sampai tadi malam saya cek, kita tidak ada. KPU di daerah lain yang ada. Masa pendaftaran gugatan di Mahkamah Konstitusi untuk di Kota Palangka Raya batas akhirnya hari Selasa pukul 10.55 WIB," kata Ngismatul di Palangka Raya, Senin.

Anggota KPU Palangka Raya Divisi Teknis ini menerangkan, batas akhir gugatan PHP tersebut dihitung selama tiga hari kerja sejak rekapitulasi hasil pemungutan suara pilkada ditetapkan dan disahkan dalam pleno.

Dikonfirmasi terkait waktu penetapan dan pengumuman pemenang Pilkada Kota Palangka Raya, KPU "Kota Cantik" masih menunggu rilis dari MK.

Rilis tersebut dilaksanakan pada 23 Juli terkait ada atau tidak gugatan pilkada untuk seluruh KPU di Indonesia yang menggelar pilkada termasuk di Kota Palangka Raya.

Dia mengatakan, pada 23 Juli 2018 merupakan saat Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi meregistrasi semua permohonan PHP ke dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) untuk Perkara PHP.

Setelah itu, Kepaniteraan MK akan menyampaikan surat kepada KPU bahwa permohonan PHP yang diajukan adalah sekian permohonan dengan rincian daerah a, b, c, dan seterusnya.

Kemudian, dengan dasar surat tersebut, KPU akan menyampaikan atau meneruskan kepada 31 KPU provinsi/KIP Aceh dan 154 KPU/KIP kabupaten/kota.

Dengan dasar surat MK tersebut, satuan kerja yang tidak ada permohonan PHP ke MK, menetapkan paslon terpilih.

Hal ini sesuai dengan SE Mendagri terkait pengusulan pengesahan dan pelantikan kepala daerah terpilih yang salah satu dokumennya adalah Surat Keterangan Tidak ada Permohonan PHP di MK.

"Intinya penetapan, begitu keluar register MK kami segera membuat surat keputusan penetapan wali kota terpilih, dengan berdasarkan berita acara pleno kemarin. Setelah itu, kami umumkan di web dan sebagainya. Lalu kami baru mengusulkan untuk pelantikan yang waktunya menyesuaikan karena pelantikan dilakukan serentak oleh gubernur,"katanya pula.