DPRD Kalteng belajar interpelasi ke Bangka Belitung

id DPRD Kalteng,DPRD Kalteng belajar interpelasi ke Bangka Belitung,Monte Carlo,Fredy Ering

DPRD Kalteng belajar interpelasi ke Bangka Belitung

Tim Pansus Interpelasi DPRD Kalteng melakukan kaji banding ke DPRD Bangka Belitung, Senin (9/7/18). Ist

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Tim Panitia Khusus Interpelasi DPRD Kalimantan Tengah melakukan kaji banding ke Provinsi Bangka Belitung, sebagai upaya mempelajari pengalaman DPRD setempat dalam melaksanakan hak interpelasi, Senin.

Adapun anggota DPRD Kalteng yang ikut dalam kaji banding tersebut, Fredy Ering, Faridawaty Darland Atjeh, Artaban, Borak Milton, Edy Rosada, Abdul Hadi, Ergan Tunjung, Prihati Titik Mulyani, dan Monte Carlo, anggota lainnya.

"Pansus Interpelasi yang sudah dibentuk, harus tetap berjalan. Itu hak konstitusi sekaligus menjaga marwah lembaga dan kepentingan masyarakat," kata Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Monte Carlo, Palangka Raya.

Baca juga: Anggota fraksi Gerindra wajib mundur dari tim interpelasi, kata Heriansyah

Baru-baru ini DPRD Kalteng telah membentuk dua tim Pansus nterpelasi. Dua pansus tersebut terkait terkait Peraturan Gubernur Kalteng nomor 10 tahun 2018, dan evaluasi sekaligus perekrutan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.

Ketua DPRD Kalteng, Renhard Atu Narang mengatakan, hasil rapat gabungan yang dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2019 pukul 09.00 wib, disepakati menggunakan hak interpelasi untuk menyikapi Pergub no.10/2018 dan tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Kalteng.

"Menindaklanjuti kesepakatan tersebutlah dibentuk dua tim Pansus Interpelasi, dan telah disetujui dalam sidang paripurna DPRD ke-2 masa persidangan II tahun sidang 2018, pada tanggal 8 Juni 2018," kata Atu Narang.

Baca juga: Ini ajakan Gubernur Kalteng terkait interpelasi

Untuk Ketua Tim Pansus Pergub no. 10/2018 yakni Freddy Ering, Artaban, Borak Milton, Jubair Arifin, Ina Prayawati, Totok Sugiyarto, Faridawaty Darland Atje, M Fahruddin, Lodewik C Iban, Edy Rosada, Syahrudin Durasid, HM Asera, HM Andriansyah.

Sedangkan susunan Tim Pansus tenaga kontrak yakni Freddy Ering, Artaban, Borak Milton, Duwel Rawing, Andina Teresia Narang, Faridawaty Darland Atje, M Fahruddin, Prihati Titik Mulyani, Edy Rosada, Reza Fahroni, HM Asera, dan Abdul Hadi.

Meski telah dibentuk dua Pansus Interpelasi, namun ada tiga fraksi di DPRD Kalteng yang menolak dilakukannya Interpelasi kepada Gubernur Sugianto Sabran. Adapun tiga fraksi tersebut, yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Demokrat

Baca juga: - Benarkah interpelasi ingin memberhentikan Gubernur, ini pernyataan DPRD

                   - Ternyata! Pengajuan interpelasi DPRD Kalteng perjelas mekanisme pergub 10/2018

                   - Kemendagri panggil Gubernur Kalteng terkait pergub 10/2018