Pemkab Lamandau terus perkuat peran pendamping desa

id Pemkab Lamandau,pendamping desa lamandau,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamandau, Muriadi

Pemkab Lamandau terus perkuat peran pendamping desa

Rakor pendamping desa profesional desa P3MD, di aula kantor DPMD Kabupaten Lamandau, Selasa (10/07/18). (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, memperkuat peran pendamping desa agar penyaluran dana desa tahap II tahun 2018 lebih maksimal.

Pendamping Profesional Desa juga harus memahami betul perannya dalam membantu aparatur desa menyusun dan melaksanakan program yang dibuat, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamandau, Muriadi, saat rapat koordinasi pendamping profesional desa di aula Kantor DPMD setempat, Selasa.

"Beberapa program kerja yang menjadi target Pemkab Lamandau dan Pemerintah Pusat, juga harus dipahami pendamping profesional desa. Jadi, program desa dan Pemkab serta pusat bisa beriringan," tambahnya.

Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Lamandau ini menyabut, aparatur desa pun diharapkan dalam menyusun program APBDes, bisa selesai dengan tepat waktu. Hal itu sangat berguna dalam mempercepat proses program pembangunan desa setempat.

"Rakor ini juga membahas penyerapan dana desa, masalah pendamping untuk sosialisasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), dan pelaksanaan swakelola dana desa," ucap Muriadi.

Dia mengemukakan, jumlah APBDes yang sudah masuk ke Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dari pendamping berjumlah 82 desa dari 85 desa. Data itu sudah terinput ke aplikasi sistem informasi pembangunan desa.

Dikatakan, ada tiga desa yang masih di input ke sistem informasi pembangunan desa, yakni Desa Kina, Hulu Jejabo, dan desa Kujan. Tiga desa ini terlambat diinput karena masih belum ada Surat Keterangan (SK) untuk penunjukan Penjabat (Pj) kades masih belum terbit untuk pengesahan APBDes karena 2 kades tersebut sedang tersangkut masalah tindak pidana korupsi.

"Rakor ini diharapkan dalam pelaksanaan program pembangunan desa tahun 2018 ini dapat berjalan lancar. Terutama kegiatan bidang pembangunan, pemberdayaan, penyelanggara, dan pembinaan pemerintah desa. Jadi, penyerapan DD pada APBDes tidak hanya tersimpan di rekening desa," demikian Muriadi.