Realisasi pajak sarang walet Seruyan masih rendah

id walet, pajak walet, Markus,BPPRD seruyan

Realisasi pajak sarang walet Seruyan masih rendah

Ilustrasi - Peternak burung walet mensortir sarang walet usai panen. (ANTARA FOTO/ Budi Candra Setya)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menyebutkan realisasi pajak sarang burung walet masih sangat rendah jika dibanding dengan jumlah sarang burung walet yang ada di wilayah tersebut.

"Secara kasat mata kita melihat jumlah sarang walet cukup banyak namun realisasinya masih sangat kecil," kata Kepala Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Seruyan, Markus di Kuala Pembuang, Selasa.

Mantan Asisten III Sekretariat Daerah Seruyan mengatakan, pada 2017 lalu realisasi pajak sarang walet hanya Rp4,6 juta atau sekitar 23,04 persen dari target Rp20 juta.

"Minimnya realisasi pajak walet ini disebabkan karena kesadaran pengusaha sarang burung walet di daerah ini untuk membayar pajak sarang walet masih rendah," katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya berupaya meningkatkan penerimaan pajak sarang walet dengan melakukan pendataan terhadap jumlah bangunan sarang burung walet yang ada di Seruyan.

Hingga saat ini BPPRD baru menyelesaikan pendataan di tiga kecamatan yakni Kecamatan Seruyan Hilir sebanyak 213 bangunan, Kecamatan Seruyan Hilir Timur sebanyak 31 bangunan dan Kecamatan Seruyan Hulu sebanyak 83 bangunan.

"Jika selesai didata, maka kami akan memungut pajak PBB-P2 bangunan sarang burung walet, sehingga nantinya potensi pendapatan daerah akan sarang burung walet bisa maksimal," katanya.

Ia menambahkan, selain pendataan, BPPRD juga berupaya meningkatkan realisasi pajak walet dengan melakukan sosialisasi kewajiban pajak sarang walet sebesar lima persen dari harga jual yang ditetapkan pemerintah.

"Selain itu, ke depan bersama dengan instansi terkait kita akan mengintensifkan pengawasan mengenai legalitas bangunan walet, baik itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perizinan lainnya," katanya.

Ia menegaskan, mulai tahun 2010 Pemkab Seruyan sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah, serta petunjuk teknis pemungutan pajak sarang burung walet lewat Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015.

Setelah petunjuk teknis keluar, selanjutnya disusul penetapan nilai atau harga jual sarang burung walet yang disahkan melalui SK Bupati Seruyan Nomor 245 Tahun 2016.

"Meski sudah memilki peraturan tentang pajak sarang walet, namun perhitungan, pelaporan hingga pembayaran nilai pajak yang disetorkan dilakukan sendiri oleh pengusaha sarang burung walet," katanya.Budi Suyanto.