Pemkab Kotim yakinkan laporan keuangannya terus membaik

id Pemkab Kotim yakinkan laporan keuangannya terus membaik,DPRD,Wakil Bupati,Taufiq Mukri

Pemkab Kotim yakinkan laporan keuangannya terus membaik

Wakil Bupati HM Taufiq Mukri, Bupati H Supian Hadi, Ketua DPRD Jhon Krisli dan Wakil Ketua DPRD Parimus, saat rapat paripurna di DPRD, belum lama ini. (Protokol Pemkab Kotim)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Kalteng, M Taufiq Mukri meyakinkan DPRD setempat bahwa laporan keuangan daerahnya sudah empat tahun membaik, termasuk mengenai laporan pertanggungjawaban keuangan tahun anggaran 2017.

"Laporan keuangan tersebut sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah. Hasilnya telah disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada 30 Juni 2018 dengan pernyataan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP," kata Taufiq di Sampit, Selasa.

Pemkab sudah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017 kepada DPRD Kotawaringin Timur dalam rapat paripurna pada Senin kemarin. .

Taufiq menjelaskan, opini WTP yang diraih untuk keempat kalinya menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2017 telah disajikan secara wajar dan bebas dari salah saji material. Artinya, auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan.

Pemerintah daerah dianggap telah melaksanakan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik. Jikapun ada kesalahan, kesalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

Secara garis besar, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 terdiri atas realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah dan realisasi pembiayaan daerah.

Gambaran tentang APBD Perubahan tahun 2017 yaitu pendapatan Rp1.613.878.776.709, belanja Rp1.751.422.707.767,78, penerimaan pembiayaan Rp321.122.895.048,43, pengeluaran pembiayaan Rp11.370.000.000 dan pembiayaan netto Rp309.752.895.048,43.

Taufiq juga memaparkan capaian pada 2017. Dia meyakinkan pencapaian itu cukup bagus dibanding target yang ditetapkan.

Realisasi pendapatan Rp1.579.048.584.267,91 atau 97,84 persen. Artinya ada kekurangan realisasi sebesar 2,16 persen dari target.

Realisasi belanja Rp1.512.911.458.534,97 atau 86,38 persen. Artinya terjadi kekurangan realisasi 13,62 persen dari target.

Surplus sebesar Rp66.137.125.732,94. Realisasi penerimaan pembiayaan Rp319.813.116.382,04. Realisasi pengeluaran pembiayan Rp11.370.00.000. Realisasi pembiayaan netto Rp308.443.116.382,04.

Sementara itu, realisasi pendapatan asli daerah Rp245.980.100.883,59 dengan persentase 101,74 persen atau lebih 1,74 persen dari target Rp241.768.921.009.

Realisasi pendapatan asli daerah tersebut terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan pendapatan asli daerah yang sah.

Realisasi pajak daerah Rp73.380.787.337 dengan persentase 170 persen dari target Rp43.099.211.024. Realisasi retribusi daerah Rp10.337.920.351 dengan persentase 89,99 persen atau kurang 11,01 persen dari target Rp11.617.214.804.

Realisasi pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp7.220.337.721 dengan persentase 170 persen dari target Rp4.238.380.644.

Realisasi lain-lain pendapatan pendapatan asli daerah yang sah Rp155.041.055.474,59 dengan persentase 84 persen dari target Rp182.814.114.537.

Realisasi pendapatan dana transfer atau dana perimbangan pusat Rp1.101.878.062.597 dengan persentase 95,84 persen dari target Rp1.149.656.835.000.

Realisasi dana penyesuaian atau dana pusat lainnya Rp7,5 miliar atau 100 persen dari target Rp7,5 miliar.

Realisasi dana bagi hasil pajak provinsi Rp85.503.476.687,32 dengan persentase 105,37 persen dari target Rp81.148.532.700.

Realisasi lain-lain pendapatan yang sah Rp138.186.944.000 dengan persentase 103,28 persen dari target Rp133.804.488.000.

"Dapat disimpulkan bahwa realisasi pendapatan secara keseluruhan Rp1.579.048.584.267,91 dengan persentase 97,84 persen atau terjadi kekurangan 3,16 persen dari target Rp1.613.878.776.709," ujar Taufiq.

Taufiq menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka kepala daerah harus menyampaikan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Untuk itulah eksekutif menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017.

Penyusunan laporan keuangan tahun 2017 menggunakan sistem akuntansi berbasis akrual sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah.