PDAM Bartim cicil tunggakan ke BPJS ketenagakerjaan

id pdam bartim, bpjs ketenagakerjaan

PDAM Bartim cicil tunggakan ke BPJS ketenagakerjaan

Jaksa pengacara negara pada Kejari Bartim melakukan mediasi antara PDAM Bartim dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya di Tamiang Layang. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah harus mencicil biaya tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bartim Roy Revalino SH melalui Kasi Intel selaku PPID, Arief Zein SH membenarkan PDAM Bartim harus mencicil biaya tunggakan BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp102 juta.

"Setelah kita lakukan mediasi maka disepakati bersama bahwa pembayaran tersebut dicicil sebanyak tiga kali," kata Arief Zein di Tamiang Layang, Rabu.

Tunggakan tersebut terhitung sejak Agustus 2017 hingga Mei 2018. Cicilan pertama diangsur pada Agustus bulan depan sebesar Rp32,672 juta lebih. Angsuran kedua pada September sebesar Rp30,734 juta dan angsuran terakhir pada Oktober sebesar Rp30,768 juta.

Dilakukan mediasi di Kejaksaan Negeri Bartim, karena ada surat kuasa khusus dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya  : SKK/116/052018. Selain itu, pihak tertagih merupakan lembaga milik negara atau daerah. Antara PDAM Bartim dan BPJS terjadi perbedaan angka. 

Oleh karena itu, lanjut Arief, Kejari Bartim melalui jaksa pengacara negara (JPN)  menjadi mediator untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

"Kita pertemukan antara Direktur PDAM Bartim dalam hal ini Pjs-nya yakni pak Darsono dan kepala BPJS Cabang Palangka Raya pak Adriyanda untuk duduk satu meja atau dimediasi," katanya.

Jika tidak bisa melunasi pembayaran tersebut pada Oktober nanti, BPJS Ketenagakerjaan memberi batasan waktu hingga Desember 2018.