Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Kasus operasi tangkap tangan oknum bendahara dan PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, masih berlanjut proses hukumnya.
Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan SIK mengatakan, sampai saat ini masih pada tahapan mengumpulkan bukti-bukti otentik.
"Tetap berlanjut. Kita kumpulkan bukti-bukti. Kasus OTT ini sudah menjadi atensi Polda Kalteng bidang Tipikor," kata Wahid Kurniawan, Rabu.
Wahid memastikan kasus OTT yang terjadi pada 10 April 2018 itu akan terus berlanjut sampai dengan ada bukti-bukti yang cukup maka akan dilanjutkan ke tahapan proses selanjutnya.
Kasus OTT pada Dinkes Bartim menyeret dua oknum ASN yang memiliki jabatan dalam pengelolaan dana DAK Non Fisik, yaitu PPK berinisial Ep dan bendahara berinisial Ye. Kedua pelaku belum ditetapkan tersangka dan ditahan karena masih dalam tahapan penyelidikan.
Kedua oknum ASN itu tertangkap tangan melakukan potongan 2,5 persen atau sebesar Rp39 juta dari total pencairan dana DAK Non Fisik triwulan pertama.
Sebagian barang-barang yang pernah diamankan Satreskrim sudah dikembalikan sebagian karena dianggap tidak memiliki hubungan atau tidak menjadi barang bukti.
"Tidak ada stop. Tetap berlanjut," demikian Wahid.
Berita Terkait
Raih empat kursi, Gerindra siap berkoalisi dengan Demokrat di Pilkada 2024 Bartim
Selasa, 23 April 2024 22:44 Wib
JCH Barito Timur diminta jaga kesehatan dan konsumsi makanan sehat
Selasa, 23 April 2024 20:50 Wib
Pemkab Bartim laksanakan aksi konvergensi penanganan stunting 2024
Senin, 22 April 2024 22:41 Wib
Asisten I akui BPK RI audit terperinci laporan keuangan Pemkab Bartim TA 2023
Rabu, 17 April 2024 16:59 Wib
Pj Bupati Bartim pastikan ketersediaan bahan pokok aman selama Lebaran 2024
Jumat, 5 April 2024 15:06 Wib
DPKP Bartim dan Kodim 1012 Buntok sepakati optimasi lahan rawa
Selasa, 2 April 2024 6:45 Wib
Unggul dua suara, Muniko Kurniawan terpilih jadi Ketua KONI Bartim
Minggu, 31 Maret 2024 15:37 Wib
Jelang Lebaran, harga tiket kapal laut dan pesawat mengalami peningkatan
Minggu, 31 Maret 2024 4:26 Wib