Sampit (Antaranews Kalteng) - Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, melakukan pemeriksaan urine seluruh narapidana dan pegawai setempat untuk mengetahui kemungkinan jika ada yang mengkonsumsi narkoba.
"Pengambilan sampel urine dilakukan selama dua hari. Kami ingin Lembaga Pemasyarakatan ini bebas dari narkoba," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit, Muhammad Khaeron di Sampit, Kamis.
Hari ini jumlah warga binaan yang menghuni lembaga pemasyarakatan itu sebanyak 609 orang. Pemeriksaan sampel urine dimulai dari warga binaan kasus narkoba, baru kemudian dilanjutkan warga binaan kasus lainnya dan pegawai setempat.
Petugas hanya mengambil sampel urine dan melakukan pendataan. Pemeriksaan akan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan Laboratorium Kesehatan Daerah, setelah itu baru diketahui hasilnya.
Khaeron mengatakan, pemeriksaan urine ini bukan karena adanya oknum sipir setempat yang tertangkap karena menjadi tersangka pengedar narkoba. Usulan pemeriksaan sampel urine ini sudah lama disampaikannya, namun baru bisa terlaksana sekarang.
Rabu (7/7) lalu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap enam orang warga terkait peredaran narkoba di Sampit. Salah satu tersangka merupakan oknum sipir yang bertugas menjadi komandan jaga di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit.
Penangkapan itu menimbulkan banyak dugaan masyarakat bahwa peredaran narkoba juga terjadi di lembaga pemasyarakatan itu. Apalagi saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di tempat kerja oknum sipir tersebut.
Khaeron mengaku pihaknya sudah maksimal dalam mengingatkan seluruh warga binaan dan pegawai agar tidak terlibat narkoba, namun ternyata tetap ada yang mengabaikannya. Karena itulah dia berterima kasih kepada polisi yang sudah menangkap oknum sipir tersebut dan dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum dijalankan dengan tegas.
Pemeriksaan urine itu dirasa sangat penting untuk terus memastikan apakah ada warga binaan dan pegawai yang mengkonsumsi narkoba. Jika ada yang terbukti mengedarkan maupun mengkonsumsi narkoba, maka dipastikan akan diproses sesuai aturan hukum.
Saat ini narapidana kasus narkoba mendominasi penghuni lembaga pemasyarakatan tersebut, yakni mereka yang terlibat peredaran maupun mengkonsumsi narkoba. Dari 609 warga binaan, sekitar 500 orang merupakan narapidana kasus narkoba.
"Saya tidak akan membela oknum sipir yang tersangkut narkoba karena dia pengkhianat bangsa. Silakan berjuang sendiri. Bagi warga binaan yang terlibat narkoba maka usulan remisi, bebas bersyarat dan lainnya, tidak kami usulkan," tegas Khaeron.
Khaeron mengaku sangat kecewa ada oknum sipir yang terlibat peredaran narkoba. Pihaknya sangat serius dan akan terus memberantas narkoba supaya lembaga pemasyarakatan setempat bebas dari narkoba.
Berita Terkait
Selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia, polisi tangkap 5 tersangka
Rabu, 17 April 2024 12:52 Wib
Seorang anggota Bawaslu ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkotika
Kamis, 4 April 2024 14:42 Wib
Pembangunan pusat rehabilitasi narkoba dibahas dalam RKPD Kotim 2025
Rabu, 27 Maret 2024 6:46 Wib
Polisi ringkus pengedar narkoba di mes karyawan PT GIJ Kapuas
Senin, 18 Maret 2024 13:27 Wib
Sekda Bartim minta masyarakat laporkan dugaan peredaran narkoba
Kamis, 14 Maret 2024 17:31 Wib
Pemusnahan sabu-sabu senilai Rp286 juta lebih di Kotawaringin Timur
Kamis, 7 Maret 2024 15:03 Wib
Kasatres Narkoba Bima jadi korban pemukulan dengan botol miras
Senin, 4 Maret 2024 18:07 Wib
Penyelundupan 5.900 gram narkotika Amerika digagalkan
Selasa, 27 Februari 2024 19:27 Wib