Dispenda Kalteng diminta konsisten terapkan SOP bayar PKB

id DPRD Kalteng,anggota komisi A DPRD Kalteng,HM Anderiansyah,anggota DPRD Kalteng dapil barito

Dispenda Kalteng diminta konsisten terapkan SOP bayar PKB

Ilustrasi, Samsat Online (taselamedia.wordpress.com) (istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Tengah diminta membuat dan konsisten menerapkan standar operasional prosedur (SOP), terkait pelayanan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Anggota Komisi A DPRD Kalteng, HM Anderiansyah, di Palangka Raya, Kamis, mengatakan bahwa SOP tersebut merupakan modal penting dalam memperbaiki dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat ketika ingin membayar PKB.

"Tapi ingat, SOP yang dibuat dan diterapkan itu harus bisa lebih cepat, tidak berbelit-belit, dan tidak diberatkan dengan bermacam-macam persyaratan. Intinya, mempermudah masyarakat membayar PKB," tambahnya.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya ini meyakini apabila SOP tersebut konsisten diterapkan, maka masyarakat akan sangat aktif membayar PKB.

Dia mengatakan, keaktifan masyarakat tersebut sejalan dengan keinginan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pembangunan di Kalteng pun semakin cepat, dan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai.

"Masyarakat mau bayar pajak, mau memberi uang untuk negara, dan uang itu untuk kegiatan pembangunan, ya harus dipermudah. Jangan dipersulit dan jangan banyak syarat, buat SOP yang jelas," kata Anderiansyah.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga berharap Pemprov Kalteng, melalui instansi melakukan terobosan-terobosan dalam memberikan pelayanan. Salah satu bentuk membuat terobosan tersebut dapat belajar dari pihak perbankan.

"Petugas pelayanan itu harus orang yang ramah, mudah senyum, rajin, tidak suka mempersulit orang atau tidak suka menunda-nunda pelayanan, agar orang senang dan berbondong-bondong datang membayar pajak," demikian Anderiansyah.