Pendaftaran caleg di Pulpis sepi peminat

id KPU Pulpis,Ketua KPU Pulpis Untung Surapati,belum ada caleg yang daftar ke KPU Pulpis,Pendaftaran caleg di Pulpis sepi peminat

Pendaftaran caleg di Pulpis sepi peminat

Ketua KPU Pulpis Untung Surapati. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antaranews Kalteng) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, Untung Surapati mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum menerima berkas pengajuan daftar calon legislatif (Caleg) dari masing-masing partai politik yang ada di daerah itu.

"Sampai hari ini masih KPU masih belum menerima satupun berkas yang diajukan untuk daftar calon legislatif dari partai," kata Untung kepada antaranewskalteng.com di Pulpis, Kamis.

Dikatakan Untung, pengajuan daftar calon legislatif hanya tinggal 5 hari tersisa yaitu hingga tanggal 17 Juli 2018. Dalam proses Pemilu Legislatif (Pileg) melalui tahapan. Usai pengajuan daftar calon, dilanjutkan KPU setempat dengan memverifikasi kelengkapan administarasi.

Menurutnya, setelah proses verifikasi ada penyusunan daftar calon sementara (DCS) yang nantinya diumumkan dengan melihat masukan dan tanggapan dari masyarakat sebelum ditetapkan pada 20 September 2018 .

Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 876/PL.01.4Kpt/06/KPU/VII/2018 bagi kepala desa, perangkat desa, aparatur sipil Negara (ASN), TNI/ Polri, pejabat BUMN/BUMD yang menjadi calon legislatif wajib mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.

Dijelaskan Untung, begitu juga dengan penyelenggara pemilu, panitia pemilu atau panitia pengawas yang ikut mendaftar sebagai calon legislatif wajib mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Terkait dengan anggota DPRD setempat yang kembali mencalonkan diri sebagai calon legislatif, Untung mengungkapkan selama tidak pindah partai politik, yang bersangkutan tidak perlu mengundurkan diri. Kecuali bagi anggota DPRD yang maju dan mendaftar pindah ke partai politik lain.