Berbagai cara dilakukan Polres Seruyan dalam sosialisasi larangan bakar lahan

id kebakaran hutan,sosialisasi larangan bakar lahan,kebakaran lahan,polres seruyan

Berbagai cara dilakukan Polres Seruyan dalam sosialisasi larangan bakar lahan

Personel Polres Seruyan saat melakukan sosialisasi larangan membakar lahan kepada petani di wilayah tersebut. (IST)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah terus gencar mensosialisasikan ketentuan larangan membakar kepada masyarakat di wilayah tersebut.

Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting di Kuala Pembuang, Kamis mengatakan, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan telah menjadi salah satu perhatian serius jajaran kepolisian.

"Sosialisasi yang kita lakukan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menanggulangi atau mencegah kebakaran hutan dan lahan," katanya.

Perwira menengah Polri ini menjelaskan, sosialisasi telah dilakukan dengan beragam cara, mulai dari imbauan langsung kepada masyarakat hingga pemasangan spanduk serta baliho yang berisi sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan.

"Sosialisasi akan terus dilakukan untuk mengantisipasi munculnya titik api, terutama saat musim kemarau," katanya.

Menurutnya, persiapan Polres untuk mengantisipasi karhutla di Seruyan sudah cukup baik. Namun semua sumber daya itu masih belum cukup jika dibandingkan luas wilayah Seruyan.

Berdasarkan data yang ada, Seruyan termasuk sebagai salah satu daerah di Kalteng yang rawan karhutla, dan jika melihat pengalaman yang telah lalu, penanganan Karhutla di "Bumi Gawi Hatantiring" juga menemui banyak hambatan di lapangan, di antaranya jarak titik api yang jauh dan sulit dijangkau.

Kemudian, hambatan lainnya adalah minimnya anggaran serta penanganan kebakaran cenderung dibebankan pada TNI, Polri serta petugas dari instansi terkait lainnya.

"Kita berharap dengan adanya kerjasama berbagai pihak maka berbagai kendala dapat diminimalisir sehingga pencegahan dan penanganan karhutla hasilnya jauh lebih maksimal," katanya.

Ia menegaskan, setelah dilakukannya sosialisasi ini, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas dan menjerat para pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Larangan keras membakar itu berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat maupun perusahaan atau pelaku usaha di bidang kehutanan, perkebunan dan pertanian.

"Jadi apapun itu, tidak ada alasan untuk melakukan pembakaran lahan maupun hutan, karena dampak pembakaran lahan berupa asap akan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar daripada keuntungan yang akan didapatkan," katanya.