Bupati Pulpis: ASN nyaleg segera ajukan surat pengunduruan diri

id Bupati Pulpis,Edy Pratowo,ASN Caleg,ASN nyaleg segera ajukan surat pengunduruan diri,KPU Pulpis

Bupati Pulpis: ASN nyaleg segera ajukan surat pengunduruan diri

Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah,  H Edy Pratowo. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antaranews Kalteng) - Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah,  H Edy Pratowo menegaskan jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berminat menjadi calon legislatif dalam Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang diminta secepatnya mengajukan surat pengunduran diri.

"Keharusan mundur ini berlaku bagi seluruh ASN, tanpa terkecuali. Bagi ASN yang berniat untuk maju, syaratnya cuma satu, mundur sebagai ASN," kata Edy Pratowo, Jumat.

Penegasan tersebut dikatakan Edy Pratowo, karena telah dimulainya masa pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk semua tingkatan Periode Tahun 2019-2024 yang telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sejak (4/7/18) lalu.

Baca juga: Pendaftaran caleg di Pulpis sepi peminat

Baca juga: Hasil rapat pleno, paslon Edy-Taty menang di Pilkada Pulpis

Edy Pratowo mengingatkan surat pengunduran diri harus diajukan secepatnya. Apakah nanti disetujui atau tidak itu urusan nanti, dan apabila gagal menjadi anggota legislatif maka dalam aturan sudah tegas tidak bisa lagi kembali menjadi ASN.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, Untung Surapati mengatakan selain ASN bagi kepala desa yang ikut dan mendaftarkan diri menjadi calon legislatif juga harus mengundurkan diri dari jabatannya. Hal tersebut sesuai dengan peraturan KPU Nomor 876/PL.01.4Kpt/06/KPU/VII/2018.

Begitu juga bagi TNI/ Polri, pejabat BUMN/BUMD yang menjadi calon legislatif wajib mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.

Baca juga: KPU Pulpis diminta kerja maksimal terkait data Coklit