Dua parpol di Barsel ajukan dokumen persyaratan caleg

id kpu barsel,bahrudin, pendaftaran caleg

Dua parpol di Barsel ajukan dokumen persyaratan caleg

Ketua KPU Barito Selatan, Bahruddin. (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum Barito Selatan, Kalimantan Tengah, hingga saat ini ada dua partai politik yang sudah mengajukan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif.

"Dua partai tersebut yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat," kata ketua KPU Barito Selatan, Bahruddin, di Buntok, Minggu.

Menurut dia, berdasarkan informasi dari partai politik, sebagian akan mengajukan pada Senin (16/7), dan sebagiannya lagi pada hari terakhir sesuai jadwal yakni pada Selasa (17/7).

Ia mengatakan, untuk dokumen persyaratan bakal caleg yang diajukan oleh partai politik tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam PKPU Nomor 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/kota.

"Sesuai jadwal, dokumen persyaratan bakal calon yang diajukan partai politik, akan kita lakukan verifikasi keabsahannya sesuai jadwal sampai dengan 18 Juli 2018 mendatang," jelas Bahruddin.

Bila dalam verifikasi nantinya ditemukan masih terdapat dokumen kelengkapan bakal calon belum lengkap atau tidak memenuhi syarat lanjut dia, maka partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan (Menambah atau melengkapi) terhadap dokumen tersebut dari tanggal 22-31 Juli 2018.

Selain itu, ia juga menyampaikan, ada empat hal penting, dan wajib dalam pengajuan persyaratan bakal calon tersebut yakni mengisi formulir model B terkait surat pencalonan yang ditandatangani asli oleh Pimpinan partai politik ditingkat kabupaten Barito Selatan.

"Didalam formulir model B ini juga wajib dilampirkan surat keputusan pengangkatan kepengurusan ditingkat kabupaten yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan AD/ART masing-masing partai politik," ucapnya.

Kemudian lanjut Bahruddin, mengisi menyampaikan formulir model B1 mengenai daftar nama bakal calon yang diajukan partai politik yang didalamnya sudah tercantum data bakal calon seperti nomor urut, foto terbaru bakal calon dan lainnya.

"Keberikutnya formulir B2 mengenai bakal calon yang diajukan telah diseleksi partai politik secara demokratis, dan terbuka, yang dilampiri dengan `fotocopy` AD/ART dan/atau aturan Internal Partai yang mengatur mekanisme itu yang dilegalisir oleh pejabat berwenang sesuai AD/ART parpol" tambah dia.

Setelah itu, melampirkan formulir model B3 tentang fakta integritas yang menyatakan bahwa dalam menyeleksi bakal calon, parpol tidak mengikutsertakan mantan narapidana bandar narkoba, mantan narapidana pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan narapidana tindak pidana korupsi.

"Kalau semua persyaratan dokumen ini sudah memenuhi ketentuan, maka dokumen yang diserahkan parpol kepada KPU Barito Selatan itu selanjutnya akan dilakukan verifikasi, terhadap kelengkapan syarat Bakal Calon yang diajukan oleh masing-masing Parpol" ucap ketua KPU Barito Selatan itu.

Jadi lanjut dia, syarat wajib yang juga perlu diperhatikan didalam dokumen pengajuan Bakal Calon adalah jumlah bakal calon yang diajukan tidak melebihi dari 100 persen alokasi kursi disetiap Daerah Pemilihan (Dapil).

"Untuk Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Dusun Selatan, setiap parpol hanya boleh mengajukan maksimal sebanyak 11 orang bakal calon," ujarnya.

Sedang bakal calon yang diajukan masing-masing parpol di Dapil 2 yang meliputi kecamatan Dusun Utara, dan Gunung Bintang Awai sebanyak 7 orang bakal calon.

Begitu juga untuk di Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Jenamas, Dusun Hilir, dan Karau Kuala juga maksimal sebanyak 7 orang bakal calon anggota legislatif.

"Dalam pengajuan bakal calon disetiap Dapil, wajib ada 30 persen keterwakilan bakal calon perempuan, artinya dalam setiap 3 bakal calon laki-laki yang diajukan, harus ada 1 orang bakal calon anggota legislatif perempuan," tutur Bahruddin.

Ia mengatakan, apabila syarat wajib pengajuan bakal calon yang diajukan oleh Partai Politik tidak terpenuhi, maka dokumen syarat pengajuan Bakal Calon belum dapat diterima dan akan langsung dilakukan perbaikan pada tahapan pengajuan bakal calon.