Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk memutihkan perizinan budi daya sarang burung walet agar masyarakat menjalankan usaha sesuai aturan.
"DPRD juga menyarankan pemutihan perizinan budi daya sarang walet. Kalau itu menjadi keputusan, kami siap melaksanakan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur, Johny Tangkere di Sampit, Selasa.
Saat ini diperkirakan ada ribuan gedung atau bangunan budi daya sarang burung walet di Kotawaringin Timur. Sebagian besar bangunan budi daya sarang burung walet dibangun tanpa memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.
Ada yang izin bangunannya tidak sesuai peruntukannya, seperti izin mendirikan bangunan rumah atau rumah toko, tapi ternyata ada bangunan budi daya sarang waletnya. Ada pula yang membangun gedung budi daya sarang walet tanpa mengantongi izin sama sekali.
Sesuai aturan, seharusnya masyarakat mengurus izin mendirikan bangunan atau IMB dengan peruntukkan bangunan budi daya walet. Selanjutnya, masyarakat mengurus izin usaha budi daya sarang burung walet.
Menurut Johny, pemutihan izin budi daya sarang burung walet merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Selanjutnya, pihaknya tinggal melaksanakan sesuai rekomendasi tersebut.
Setelah pemutihan dilakukan, pemerintah juga harus tegas dengan tidak memberikan izin pembangunan baru gedung budi daya sarang walet di kawasan dalam kota. Jika tidak ada ketegasan, dikhawatirkan akan terus muncul masalah.
"Dengan pemutihan izin itu, diharapkan muncul kesadaran masyarakat untuk mengurus izin budi daya sarang walet. Ini demi kepentingan bersama. Tapi kami juga masih menunggu apakah pemutihan itu bisa dilaksanakan atau tidak," jelas Johny.
Usaha budi daya sarang burung walet masih sangat diminati masyarakat karena tingginya harga sarang walet yang mencapai belasan juta per kilogram. Perlu dilakukan pengaturan agar usaha di sektor ini tetap stabil serta berkontribusi terhadap daerah dan masyarakat.
Pemerintah daerah terus berusaha membuat regulasi terkait usaha budi daya sarang burung walet. Pebisnis sarang burung walet diharapkan mematuhi aturan terkait perizinan, termasuk membayar pajak kepada daerah.
Berita Terkait
Wabup Kotim kecam tindakan asusila terhadap dua anak kandung
Jumat, 19 April 2024 21:14 Wib
DPRD minta Pemkab Kotim dampingi korban asusila di bawah umur
Jumat, 19 April 2024 19:29 Wib
Perbaikan jalan Tanjung Jariangau-Bawan-Kuala Kuayan tetap berlanjut
Jumat, 19 April 2024 16:03 Wib
Disbudpar Kotim siap suguhkan kemeriahan di Festival Budaya Habaring Hurung
Jumat, 19 April 2024 15:49 Wib
Penumpang bus arus balik Lebaran di Sampit naik tipis
Jumat, 19 April 2024 7:14 Wib
Pemkab Kotim optimalkan normalisasi sungai atasi banjir di Sampit
Jumat, 19 April 2024 6:31 Wib
BKSDA Sampit pantau orang utan menyasar ke kawasan bandara
Jumat, 19 April 2024 5:42 Wib
KPU Kotim tetapkan minimal dukungan calon perseorangan Pilkada 25.807 orang
Jumat, 19 April 2024 5:37 Wib