562 bacaleg ikuti pendaftaran DPRD Kalteng

id dprd kalteng,pendaftaran bacaleg,kpu palangka raya

562 bacaleg ikuti pendaftaran DPRD Kalteng

Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah diikuti sebanyak 652 bakal calon anggota legislatif.

"Total keseluruhan bakal anggota DPRD Provinsi daerah pemilihan Kalimantan Tengah yang diajukan 16 partai politik peserta pemilu 2019 sebanyak 562 orang," kata Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Rabu.

Proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif tingkat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah itu sendiri dibagi dalam dua waktu.

Pertama pada Senin (16/7) tiga partai yakni Hanura, Nasdem dan PAN dengan jumlah bakal calon anggota legislatif laki-laki sebanyak 83 orang dan perempuan 48.

Selanjutnya, pada Selasa (17/7), giliran 13 partai lainnya yakni PKS, Perindo, PPP, PKB, Gerindra, PKPI, Berkarya, Golkar, PSI, Garuda, PBB dan PDI Perjuangan yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif dengan rincian total 263 laki-laki dan 168 perempuan.

Jumlah bakal calon anggota DPRD Kalteng yang diajukan Partai Nasdem, PAN, Perindo, PPP, Demokrat, PKB, Gerindra, Golkar dan PDI Perjuangan, masing-masing mengajukan 45 bakal calon anggota legislatif.

Selanjutnya, partai Hanura sebanyak 41 bakal calon, PKS 29 bakal calon, PBB 28 bakal calon, PSI 25 bakal calon, Garuda dan Berkarya masing-masing 12 bakal calon terakhir ialah PKPI sebanyak 10 bakal calon.

"Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi akhir selama masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang pengajuannya ditutup tadi malam pukul 24.00 WIB," kata Harmain.

Selanjutnya, komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis, Sastriadi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan tahapan pemeriksaan dokumen bakal calon yang telah diajukan oleh setiap Parpol.

"Nanti antara 19-21 Juli merupakan jadwal pengumuman berkas. Jika didapati ada kekurangan dari berkas yang disampaikan sebagai persyaratan calon, maka KPU akan mengembalikan dokumen para calon untuk diperbaiki mulai 22-31 Juli," kata Sastriadi.