Penerimaan retribusi IMTA di Barut nihil

id Imta,retribusi imta,nihil

Penerimaan retribusi IMTA di Barut nihil

Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Barito Utara, Tenggara Teweng (/)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Penerimaan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dari retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dalam lima tahun terakhir masih nihil.

"TKA yang bekerja di sini juga ada bekerja di daerah lain, atau tidak ada yang hanya bekerja di satu kabupaten. Jadi, dalam lima tahun terakhir tidak ada retribusi yang kita dapatkan dari perpanjangan IMTA," katta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Barito Utara Tenggara Teweng di Muara Teweh, Rabu.

Menurut Tenggara, jika tenaga kerja tersebut bekerja di beberapa kabupaten dalam satu provinsi, maka yang memberikan perpanjangan izin adalah dinas terkait di provinsi tersebut atau gubernur.

"Tarif retribusi perpanjangan IMTA sebesar 1.200 dolar Amerika Serikat per tahun," kata Tenggara didampingi Kabid Ketenaga Kerjaan SD Aritonang.

Ia mengatakan meski saat ini ada 17 pekerja asing yang bekerja di Barito Utara, namun mereka belum ada yang memperpanjang IMTA shingga tidak ada retribusi yang di terima Pemkab Barito Utara dari sektor itu.

Memang dari hasil retribusi perpanjangan Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan IMTA TKA yang diperoleh Kementerian, dari pemerintah pusat ada pembagian ke setiap daerah-daerah untuk membiayai pelatihan-pelatihan seperti peningkatan keahlian dan keterampilan.

"Jadi dana tersebut sebagian dialokasikan ke sana, tapi untuk Kabupaten Barito Utara terus terang kita tidak pernah dapat, sementara di tempat kita ada 17 orang tenaga kerja asing yang terdaftar," ujarnya.