LKPJ APBD 2017 disampaikan di sidang DPRD Gumas

id DPRD Gumas, bupati gumas

LKPJ APBD 2017 disampaikan di sidang DPRD Gumas

Sekda Gumas Yansiterson mewakili Bupati Gumas saat menyerahkan dokumen pidato LKPJ Bupati Gumas dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2017 kepada Ketua DPRD Gumas H Gumer disaksikan Wakil Ketua I Punding S Merang, dan Wakil Ketua II DPRD Gumas Ristawati T Alang, Rabu sore (18/7/18). (Istimewa)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Bupati Gunung Mas (Gumas), yang diwakili Sekda Gumas Yansiterson menyampaikan pidato Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD tahun anggaran 2017 di sidang paripurna DPRD pada Rabu sore (18/7/18). 

Selain itu, disampaikan pula rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas Tahun Anggaran 2017.

Yansiterson mengatakan, pelaksanaan APBD Kabupaten Gumas tahun anggaran 2017 tidak terlepas dari reformasi di sektor keuangan negara yang ditandai dengan lahirnya paket UU di bidang keuangan negara pada tahun 2003 dan 2004 yang mengamanatkan pentingnya, tata kelola keuangan yang baik atau good governance berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Reformasi keuangan negara mencakup reformasi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah," katanya.

Menurutnya, secara garis besar pelaksanaan APBD Kabupaten Gumas tahun 2017 yakni pendapatan daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dari pemerintah pusat, dan pendapatan lainnya yang sah.

"Kemudian, belanja daerah yang terbagi dalam belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Lalu, transfer, dan pembiayaan," ujarnya.

Ia menambahkan, pada kesempatan itu pihaknya menyampaikan rangcangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gumas tahun anggaran 2017. 

"Selanjutnya diharapkan dapat dibahas dan disepakati untuk menjadi Perda dalam waktu yang tidak terlalu lama," tandasnya.