Sudah tahu NJOP tanah Kotim naik? Simak penjelasannya

id Sudah tahu NJOP tanah Kotim naik? Simak penjelasannya,Badan Pengelola Pendapatan Daerah,Marjuki,Pajak,PBB-P2

Sudah tahu NJOP tanah Kotim naik? Simak penjelasannya

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kotawaringin Timur, Marjuki. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menaikkan nilai jual objek pajak atau NJOP tanah dengan sistem zona sehingga besarannya bervariasi tergantung nilai strategis tanah.

"Kebijakan itu dituangkan dalam surat keputusan Bupati yang diberlakukan mulai Januari 2018. Dengan sistem zona maka kenaikan NJOP di suatu wilayah, bisa berbeda dengan wilayah lainnya," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Kamis.

Pemberlakuan sistem zona itu dilakukan karena nilai strategis dan ekonomis tanah di setiap kawasan berbeda-beda. Namun Marjuki menyakinkan bahwa kenaikan tersebut masih lebih rendah dibanding harga pasaran tanah di kawasan itu dalam transaksi di masyarakat.

Ia mencontohkan, NJOP tanah di Jalan Tjilik Riwut sebelumnya hanya Rp533.625 per meter persedi, tahun 2018 menjadi Rp706.100 per meter persegi atau naik 32 persen. NJOP tanah di Jalan Achmad Yani sebelumnya Rp706.100, kini menjadi Rp921.730 per meter persegi atau naik sekitar 30 persen.

NJOP tanah di Jalan S Parman juga dinaikkan dari Rp385.250 menjadi Rp533.030 per meter persegi atau ?naik 38 persen. Sedangkan NJOP di kecamatan luar kota seperti Kotabesi yang sebelumnya Rp8.200, kini naik menjadi Rp16.000 per meter persegi.

Kenaikan NJOP dilakukan di seluruh kecamatan di Kotawaringin Timur yaitu 17 kecamatan. Namun besar kenaikannya berbeda-beda tergantung kondisi dan nilai strategis tanah di kawasan itu.

NJOP tanah akan disesuaikan secara bertahap. Kebijakan penaikan NJOP tanah dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan untuk kepentingan bersama.

"Kenaikan NJOP ini memang berimbas pada kenaikan nilai pajak yang harus dibayar. Kalau dilihat persentase kenaikannya memang ada yang besar, tapi kalau dilihat dari nominalnya, tidak terlalu. Ini juga bermanfaat bagi pemilik tanah karena orang akan melihat NJOP," kata Marjuki.

Marjuki mengakui sempat mendapat protes dari sejumlah warga, namun setelah dijelaskan, warga bisa memaklumi bahkan mendukung kebijakan itu. Rencananya NJOP untuk wilayah strategis akan kembali dievaluasi untuk penyesuaian.

Kebijakan menaikkan NJOP juga menjadi salah satu upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan dari Pajak Bumi Bangunan Perdesan dan Perkotaan atau PBB-P2. Sektor ini dinilai memiliki potensi sangat besar untuk peningkatan pendapatan asli daerah Kotawaringin Timur.

Tahun 2018 ini pendapatan dari sektor PBB-P2 ditarget sebesar Rp7,5 miliar. Awal April lalu, Badan Pengelola Pendapatan Daerah mulai mendistribusikan 100.704 surat pemberitahun pajak terhutang atau SPPT dengan potensi pendapatan mencapai Rp10.258.827.172.

Marjuki yakin target tersebut bisa tercapai. Ia meminta dukungan semua pihak, khususnya aparatur kecamatan, kelurahan, desa, RW dan RT karena pajak yang terkumpul digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat.