Legislator : Honor PTT Kabupaten Gumas masih dibawah UMK

id DPRD Gumas,Honor PTT,Legislator Gumas,Dewan Gumas,Kuala Kurun,DPRD Gunung Mas,Gunung Mas

Legislator : Honor PTT Kabupaten Gumas masih dibawah UMK

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Gumas Iswan B Guna. (Istimewa)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Kalangan anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas menilai saat ini honor atau gaji pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat masih banyak yang dibawah standar upah minimum kabupaten (UMK). Hal tersebut menjadi perhatian serius beberapa anggota dewan itu.

"Kami berharap, tahun depan para satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dan tim anggaran dapat menyesuaikan honor PTT minimal sesuai dengan UMK Gunung mas," kata Ketua Fraksi Demokrat Kabupaten Gumas, Iswan B Guna, di Kuala Kurun, Kamis.

Menurutnya, saat ini UMK Gunung Mas tahun 2018 sebesar Rp2.460.448,-. Nilai pendapatan sebesar itu sudah diwajibkan bagi perusahaan dalam membayar upah karyawannya, dan seharusnya Pemkab Gumas juga harus membayarkan honor PTT sebesarn itu.

Aturan itu dibuat harus dilaksanakan secara keseluruhan tidak tebang pilih, sehingga pihaknya meminta pada 2019 mendatang tim anggaran harus merumuskan honor PTT yang sesuai dengan UMK.

"Kami ingin kesejahteraan bagi masyarakat Gunung Mas terus meningkat, dan PTT juga merupakan salah satu aset daerah. Sebab mereka juga menjalankan tugas membantu negara, dengan cara bekerja di pemerintahan," ujarnya.

Meski demikian, kenaikan honor tersebut juga mewajibkan PTT harus bekerja secara profesional, dan memberikan pelayanan yang lebih prima apabila berhubungan langsung dengan masyarakat.

"Kami berharap dengan menaikan gaji PTT, mereka dapat bekerja lebih rajin dan profesional. Apabila tidak bekerja malas-malasan maka sebaiknya diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Legislator asal Dapil I Gunung Mas ini, yakni Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang.

Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gumas Letus Guntur melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Mira Triyuli mengatakan, penentuan kenaikan gaji PTT atau tenaga kontrak berdasarkan kebijakan kepala daerah.

"Semua itu tergantung kebijakan kepala daerah. Jika pemerintah daerah punya anggaran, bisa dinaikkan. Kami saat ini hanya menetapkan UMK saja, dengan menghitung pendapatan layak bagi kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Ia menambahkan, sejauh ini, UMK Gunung Mas di tahun 2018 berkisar Rp2.460.448,-. Angka tersebut harus dipenuhi dalam membayar gaji para PTT atau tenaga kontrak, dan karyawan di perusahaan.

"Kalau memang anggaran daerah mampu dan mencukup maka memang sebaiknya honor PTT disesuaikan dengan UMK," demikian Mira Triyuli.