Polres Kotim selidiki penyebab kebakaran lahan, pelaku diancam penjara

id Polres Kotim selidiki penyebab kebakaran lahan, pelaku diancam penjara,Karhutla,Gambut,Boni Ariefianto

Polres Kotim selidiki penyebab kebakaran lahan, pelaku diancam penjara

Kabag Ops Polres Kotim Boni Ariefianto ikut membantu pemadaman kebakaran lahan di Jalan Jenderal Sudirman beberapa hari lalu. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyelidiki penyebab kebakaran lahan cukup luas yang terjadi pada sejumlah lokasi di Sampit untuk mengetahui apakah ada faktor kesengajaan dalam kejadian itu.

"Penyelidikan untuk mengetahui apakah sengaja dibakar atau tidak. Kalau diduga sengaja dibakar, kami akan mengejar dan memproses hukum pelakunya," tegas Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Bagian Operasional AKP Boni Ariefianto di Sampit, Kamis.

Beberapa hari terakhir, kebakaran lahan makin marak terjadi di Sampit, seperti kebakaran lahan di Jalan Muhammad Hatta atau ruas jalan Lingkar Selatan dan Jalan Kaca Piring yang terjadi Rabu (18/7). Kebakaran lahan kosong pada dua lokasi tersebut cukup luas, sehingga menjadi perhatian serius polisi.

Polisi meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk menelusuri penyebab kebakaran. Dugaan bahwa lahan sengaja dibakar, harus didukung bukti-bukti yang kuat.

Polisi juga mencari informasi siapa pemilik lahan yang terbakar tersebut. Mereka akan dimintai keterangan terkait kebakaran yang terjadi di lahan mereka.

Saat musim kemarau seperti sekarang, lahan gambut sangat kering dan mudah terbakar. Masyarakat dilarang membakar lahan karena bisa menyebabkan kabut asap yang mengganggu masyarakat.

Hasil evaluasi selama ini, banyak kebakaran lahan yang diduga disebabkan faktor manusia. Jika terbukti ada yang sengaja membakar lahan maka polisi memastikan pelaku akan diproses secara hukum.

Pelaku pembakar lahan dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Kami imbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Kalau ada yang terbukti melakukan itu, pasti kami tindak," ujar Boni.

Sementara itu, kebakaran lahan masih terjadi di beberapa lokasi di Kotawaringin Timur.

Kebakaran itu antara lain terjadi di Desa Eka Bahurui dan Jalan Kaca Piring, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan berjibaku memadamkan kebakaran lahan gambut.