Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya meneliti kelengkapan berkas 418 bakal calon anggota legislatif pemilihan umum serentak 2019.
"Hari ini, kami bersama instansi terkait melakukan pengecekan keabsahan berkas semua bakal caleg, mulai dari ijazah, SKCK maupun surat keterangan dari pengadilan terhadap," kata Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah, Kamis.
Anggota KPU "Kota Cantik" Divisi Teknis ini menerangkan, diantara pihak luar yang dilibatkan untuk memastikan keabsahan persyaratan bakal calon seperti Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, pengadilan setempat dan Polres Palangka Raya.
"Karena instansi tersebut yang mengetahui keabsahan berkas yang disampaikan kepada kami. Namun secara internal sebelumnya kami sudah melakukan pengecekan," katanya.
Pada pengecekan secara internal tersebut, pihak KPU Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini banyak menemukan ketidaksesuaian nama, tanggal lahir yang berada di KTP dan ijazah.
"Temuan internal sementara yang mendominasi adanya perbedaan nama dan tanggal lahir di KTP dengan di Ijazah.
Solusinya kami klarifikasi ke sekolah atau yang bersangkutan minta keterangan ijazah yang menyatakan itu benar miliknya," katanya.
Dia menambahkan, jika yang ingin dipakai nama yang ijazah maka bakal calon harus menyampaikan surat dari Disdukcapil berupa surat keterangan karena aturan di KPU identitas yang dipakai dalam pencalonan ialah KTP elektronik atau surat keterangan.
Berdasarkan data KPU Kota Palangka Raya, sebanyak 418 bakal calon anggota legislatif tersebut merupakan pengajuan 16 partai politik peserta pemilu 2019.
Partai politik yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Kota Palangka Raya paling banyak ialah Partai Nasdem, Partai Persatuan Indonesia, Hanura, Golkar, PAN, Gerindra, PDI Perjuangan dan Partai Demokrat yang masing-masing mengajukan 30 bakal caleg.
Sementara pengajuan bakal caleg oleh PKB dan PKS masing-masing sebanyak 29 orang, Garuda 23 orang, PBB 16 orang, PKPI 15 orang dan Berkarya enam orang.
"Tanggal 21 nanti kita akan serahkan hasil verifikasi berkas bacaleg ke parpol masing-masing. Selanjutnya para bakal calon yang berkasnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) diberi kesempatan melakukan perbaikan pada 22-31 Juli," katanya.
Berita Terkait
Polda Kalteng pastikan transparansi penerimaan anggota Polri
Sabtu, 20 April 2024 12:36 Wib
WBP perempuan didukung kembangkan kreativitas kerajinan tangan
Sabtu, 20 April 2024 0:03 Wib
Penggunaan SPKLU mobil listrik di Kalimantan meningkat 1.900 persen
Jumat, 19 April 2024 23:48 Wib
Kecewa konser dibatalkan, calon penonton laporkan panitia ke polisi
Jumat, 19 April 2024 22:06 Wib
KPU Kalteng sayembarakan maskot Pilkada 2024
Jumat, 19 April 2024 19:36 Wib
Disnakertranskop UKM Barito Utara buka layanan pembuatan Eazy Paspor
Jumat, 19 April 2024 16:31 Wib
Sigit Widodo calon tunggal Ketum KONI Kota Palangka Raya
Jumat, 19 April 2024 14:57 Wib
Tingkat kecelakaan lalu lintas selama Ramadhan 2024 di Kalteng menurun
Kamis, 18 April 2024 17:56 Wib