Edar sabu, oknum honorer Disdik Bartim diringkus polisi

id honorer diknas bartim edar sabu,sabu-sabu, oknum honorer Diknas Bartim diringkus polisi

Edar sabu, oknum honorer Disdik Bartim diringkus polisi

Seorang oknum honorer di Dinas Pendidikan Bartim Edit Exryan alias Edit (25) (kiri) Amin beserta barang bukti saat diamankan petugas. (Polres Bartim)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Seorang oknum honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, bernama Edit Exryan alias Edit (25) berhasil diringkus petugas kepolisian, karena mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu di daerah itu.

Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Dhani Sutirta SH, Jumat, membenarkan penangkapan warga Gang Batuah RT 9 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur itu dikediamannya, Kamis (19/07/18) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Yang bersangkutan sudah kita amankan bersama rekannya juga barang buktinya," kata Dhani.

Informasi dihimpun, sebelum menangkap Edit, aparat Satresnarkoba terlebih dahulu menangkap seorang remaja bernama Amin (19) dikediamannya di Asak RT 06 Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah.

Kedua pelaku yakni Amin dan Edit diintai anggota yang menyamar setelah dilaporkan warga setempat karena meracuni generasi muda dengan narkotika jenis sabu-sabu.

Walaupun sempat melemparkan barang bukti, Amin berhasil ditangkap di depan halaman rumahnya ketika hendak mengantar dua paket sabu-sabu ke pelanggannya. 

"Amin mengaku barang itu didapat dari rekannya Edit," kata Dhani lagi.

Usai memimpin penangkapan Amin, Dhani kembali memimpin penangkapan Edit dikediamannya dan berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dari pelaku Amin, diamankan beberapa barang untuk dijadikan barang bukti seperti dua paket yang diduga narkotika jenis sabu, sebuah handphone Evercoss hitam, sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX Merah bernopol DA 3632 FZ.

Sedangkan ditangan Edit, diamankan sebuah handphone merk OPPO warna putih, sebuah tutup bong dan uang tunai Rp202.000 yang diduga hasil penjualan sabu. 

Keduanya kini telah jadi tersangka degan dugaan melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.