Tak miliki izin, enam TKA Barsel dilaporkan

id tka barsel,ijin imigrasi,tka di china

Tak miliki izin, enam TKA Barsel dilaporkan

Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Barito Selatan, Ir Fajar (Kanan), didampingi Kabid Hubinsaker, Yus Bimarsono (Tengah), dan Pejabat fungsional Pengantar Kerja, Dedi Haryanto (Kiri)(Foto Antarakalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Enam orang tenaga kerja asing yang menjadi buruh di perusahaan briket arang di wilayah Barito Selatan, Kalimantan Tengah tak memiliki kelengkapan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

"Tenaga kerja asing (TKA) asal China tersebut bekerja di sini tanpa kelengkapan IMTA," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Barito Selatan, Fajar yang diwakili Pejabat fungsional Pengantar Kerja, Dedi Haryanto, di Buntok, Jumat.

Menurut dia, pihaknya sebelumnya sudah menganjurkan kepada enam orang TKA tersebut agar mengurus perizinannya, akan tetapi mereka tidak mengindahkan.

Karena tidak mengindahkan, maka hal itu dilaporkan pihaknya ke Kantor Imigrasi Palangka Raya, dan pihak Imigrasi yang menangkap keenam orang TKA tersebut.

"Sesuai aturannya, enam orang itu akan dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya China," ucap Dedi Haryanto.

Kalau mereka mau berinvestasi atau bekerja lagi, lanjut dia, maka harus melengkapi persyaratan, dan perizinannya, sehingga mereka bisa kembali bekerja di wilayah Barito Selatan ini.

"Enam orang TKA ini bekerja di wilayah Desa Pararapak, Kecamatan Dusun Selatan, pada PT Thu Green Energy Indonesia yang bergerak di bidang briket arang," kata dia.

Berdasarkan informasi dari pihak kantor Imigrasi Palangka Raya, keenam tenaga kerja asing ini segera dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya di China.