BNNK Palangka Raya tangkap residivis kurir sabu

id BNNK Palangka Raya,Kepala BNNK Kota Palangka Raya Muhammad Soedja'i,BNNK Palangka Raya tangkap residivis kurir sabu

BNNK Palangka Raya tangkap residivis kurir sabu

Kepala BNNK Palangka Raya M Soedja'i (kiri) menunjukkan barang bukti sabu-sabu milik EDP (31) yang berhasil ditangkap petugas BNNK setempat, Jumat (20/7/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, menangkap seorang residivis kurir sabu-sabu di kawasan Jalan Haruan saat hendak melakukan transaksi dengan pelangannya yang ada di daerah itu.

Pelaku yang berhasil ditangkap petugas BNNK setempat berinisial EDP (31) warga Jalan Pelatuk I, Kota Palangka Raya. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 7,65 gram yang di racik dalam dua paket siap edar. 

"Residivis kasus narkoba yang kembali kami tangkap ini pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2017 lalu. Ia baru saja keluar dari penjara pada Maret 2018 serta masih menjalani cuti bersyarat," kata Kepala BNNK Kota Palangka Raya Muhammad Soedja'i, Jumat.

M Soedja'i menjelaskan, penangkapan residivis tersebut dilakukan pada hari Selasa (17/7/18) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Haruan, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat 5,05 gram yang disimpan dalam sebuah kotak roko, saat hendak melakukan transaksi dengan pelangannya.

 Setelah penangkapan tersebut, petugas kembali mengembangkan kasus tersebut. 

Ternyata selidik punya usut, petugas kembali menemukan sabu-sabu seberat 2,59 gram di sebuah kotak rokok yang diletakkan di pinggir Jalan Tangkuhis yang disinyalir milik EDP.

Berdasarkan pengakuan EDP, bisnis haram tersebut dilakukannya tidak lain karena yang bersangkutan sedang terdesak ekonomi. Bahkan vonis hakim 12 bulan terhadap dirinya dalam perkaranya yang dulu, ternyata tidak pernah membuat jera dirinya. 

"Kalau pegakuannya dulu dia bekerja sebagai honorer di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya. Karena tersandung kasus narkoba ia diberhentikan dan mendekam di Lapas Kelas II Palangka Raya menjalani hukuman kurungan penjara selama 12 bulan," ungkapnya. 

Ditambahkan soedja'i, dengan perbuatannya itu pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan sabu-sabu dengan berat 7,65 gram kini di jatuhi pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Untuk ancaman hukum penjaranya 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar," pungkasnya.