Kotim berharap regulasi perkebunan perhatikan nasib daerah

id Kotim berharap regulasi perkebunan perhatikan nasib daerah,Pajak,Kelapa sawit,Dinas Penanaman Modal,Johny Tangkere

Kotim berharap regulasi perkebunan perhatikan nasib daerah

Pekerja perkebunan menaikkan kelapa sawit ke atas truk untuk diangkut ke pabrik. (Foto Antara Kalteng/Kasriadi)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah pusat diminta memprioritaskan daerah dalam hal regulasi sektor perkebunan, khususnya dalam hal pembagian hasil pendapatan dari produk perkebunan, jika ada revisi UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

"Kalau dalam UU No 28 tahun 2009 memang mengharuskan perusahaan perkebunan membayar kepada pemerintah pusat sedangkan mereka tidak harus membayar ke Pemda," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur, Johny Tangkere di Sampit, Jumat.

Kotawaringin Timur merupakan salah satu daerah dengan jumlah perkebunan kelapa sawit terbanyak dan areal terluas di Kalimantan Tengah.

Namun dari sisi pendapatan daerah secara langsung, kontribusinya masih minim karena daerah tidak diberi kewenangan memungut dari hasil produksi.

Padahal secara operasional, justru daerah yang merasakan dampak dari operasional perusahaan-perusahaan perkebunan tersebut. Seperti dalam hal infrastruktur, tingginya aktivitas kendaraan pengangkut hasil perkebunan diyakini mempunyai andil terhadap laju kerusakan jalan.

Kondisi ini dirasakan oleh daerah lain yang juga banyak terdapat perkebunan. Tidak banyak yang bisa dilakukan karena aturan yang masih membatasi kewenangan daerah.

Menurut Johny, sebenarnya ada peluang bagi daerah-daerah untuk memperjuangkan pemasukan langsung dari hasil produksi perkebunan. Yakni dengan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Bisa diusulkan melalui Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia). Yang direvisi itu supaya ada kontribusi dari hasil tandan buah segar. Jangan dari CPO (minyak kelapa sawit). Kalau dari tandan buah segar, daerah bisa memungut. Daerah harus kompak memperjuangkannya," kata Johny.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kotawaringin Timur, Marjuki membenarkan kontribusi sektor perkebunan secara langsung terhadap pendapatan asli daerah, belum signifikan. Aturan masih membatasi kewenagan daerah pada sektor perkebunan.

"Pajak bumi dan bangunannya juga dibayar ke pusat. Untuk pajak bumi dan bangunan skala besar atau perusahaan, memang masih ditangani pusat. Daerah hanya diserahi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan," kata Marjuki.

Kehadiran perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit diakui memang membawa dampak positif dari beberapa hal. Namun dalam hal pendapatan daerah, masih diharapkan kontribusi besarnya secara langsung melalui pajak.