Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah pusat diminta memprioritaskan daerah dalam hal regulasi sektor perkebunan, khususnya dalam hal pembagian hasil pendapatan dari produk perkebunan, jika ada revisi UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
"Kalau dalam UU No 28 tahun 2009 memang mengharuskan perusahaan perkebunan membayar kepada pemerintah pusat sedangkan mereka tidak harus membayar ke Pemda," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur, Johny Tangkere di Sampit, Jumat.
Kotawaringin Timur merupakan salah satu daerah dengan jumlah perkebunan kelapa sawit terbanyak dan areal terluas di Kalimantan Tengah.
Namun dari sisi pendapatan daerah secara langsung, kontribusinya masih minim karena daerah tidak diberi kewenangan memungut dari hasil produksi.
Padahal secara operasional, justru daerah yang merasakan dampak dari operasional perusahaan-perusahaan perkebunan tersebut. Seperti dalam hal infrastruktur, tingginya aktivitas kendaraan pengangkut hasil perkebunan diyakini mempunyai andil terhadap laju kerusakan jalan.
Kondisi ini dirasakan oleh daerah lain yang juga banyak terdapat perkebunan. Tidak banyak yang bisa dilakukan karena aturan yang masih membatasi kewenangan daerah.
Menurut Johny, sebenarnya ada peluang bagi daerah-daerah untuk memperjuangkan pemasukan langsung dari hasil produksi perkebunan. Yakni dengan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Bisa diusulkan melalui Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia). Yang direvisi itu supaya ada kontribusi dari hasil tandan buah segar. Jangan dari CPO (minyak kelapa sawit). Kalau dari tandan buah segar, daerah bisa memungut. Daerah harus kompak memperjuangkannya," kata Johny.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kotawaringin Timur, Marjuki membenarkan kontribusi sektor perkebunan secara langsung terhadap pendapatan asli daerah, belum signifikan. Aturan masih membatasi kewenagan daerah pada sektor perkebunan.
"Pajak bumi dan bangunannya juga dibayar ke pusat. Untuk pajak bumi dan bangunan skala besar atau perusahaan, memang masih ditangani pusat. Daerah hanya diserahi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan," kata Marjuki.
Kehadiran perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit diakui memang membawa dampak positif dari beberapa hal. Namun dalam hal pendapatan daerah, masih diharapkan kontribusi besarnya secara langsung melalui pajak.
Berita Terkait
Jokowi berharap Idul Fitri momentum saling memaafkan
Selasa, 9 April 2024 22:27 Wib
DPRD Kotim berharap jalan tembus menuju Pelabuhan Bagendang segera terwujud
Kamis, 4 April 2024 12:42 Wib
Wabup berharap banyak pemuda Gumas lolos seleksi PPAP Kemenpora
Selasa, 2 April 2024 20:14 Wib
Irawati berharap pasangan Harati berlanjut ke Jilid II
Senin, 1 April 2024 16:45 Wib
Mahfud MD berharap MK selamatkan masa depan demokrasi Indonesia
Rabu, 27 Maret 2024 15:14 Wib
DPRD Kotim berharap penyelesaian jalan tembus Pulau Hanaut terwujud
Rabu, 27 Maret 2024 14:03 Wib
Bupati berharap pengurus baru KONI Gunung Mas mampu jalankan amanah
Sabtu, 23 Maret 2024 8:41 Wib
Wabup berharap indeks inovasi daerah Gunung Mas meningkat
Rabu, 20 Maret 2024 15:35 Wib