Pengawasan angkutan sungai Kotim makin ditingkatkan

id Pengawasan angkutan sungai Kotim makin ditingkatkan,Dinas Perhubungan,Fadlian Noor

Pengawasan angkutan sungai Kotim makin ditingkatkan

Angkutan sungai masih menjadi andalan sebagian masyarakat Kotim untuk bepergian antar desa maupun ke kabupaten tetangga. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pengawasan terhadap angkutan sungai di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, makin ditingkatkan untuk mencegah kecelakaan air akibat kelalaian manusia maupun faktor cuaca.

"Kami tidak henti-hentinya mengingatkan pengelola angkutan sungai untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Ini merupakan langkah pencegahan terjadinya kecelakaan angkutan di perairan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur, H Fadlian Noor di Sampit, Sabtu.

Dinas Perhubungan bersama Satuan Polair Polres Kotawaringin Timur, Jasa Raharja dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Samuda, kembali menggelar sosialisasi tentang keselamatan angkutan sungai.

Kali ini sasarannya adalah pengelola dan motoris kapal atau kelotok yang sering mangkal di sejumlah dermaga di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan dan Teluk Sampit.

Kegiatan ini sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap angkutan sungai. Tujuannya untuk memeriksa dan memastikan operasional angkutan sungai sudah sesuai peraturan, dalam hal armada maupun motoris atau nakhoda.

Motoris atau nakhoda diminta mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan. Sosialisasi itu diharapkan mampu menggugah kesadaran pengelola dan motoris atau nakhoda untuk mematuhi aturan tersebut.

"Kami ingin memastikan bahwa angkutan sungai atau perairan diselenggarakan dengan mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan karena itu menjadi tanggung jawab kita bersama," kata Fadlian.

Fadlian juga memanfaatkan kesempatan itu untuk mengingatkan kembali isi surat edaran yang pernah disampaikan Dinas Perhubungan. Surat edaran tersebut menekankan tentang keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang.

Sebelum berlayar, motoris atau nakhoda harus memastikan kelengkapan dokumen. Nakhoda, motoris atau juragan harus memiliki surat tanda kecakapan.

Mereka dilarang mengoperasionalkan kapal atau kelotok dalam keadaan mabuk akibat meminum minuman beralkohol atau narkoba. Angkutan sungai dilarang dioperasionalkan pada pada malam hari.

Angkutan sungai harus dilengkapi peralatan keselamatan pelayaran atau perjalanan, seperti pelampung dan jaket keselamatan, serta memastikan setiap penumpang memakai jaket keselamatan selama pelayaran.

Pengelola atau motoris juga harus menyediakan perlengkapan pemadam kebakaran di atas kapal dan melarang siapa saja merokok di ruang penumpang. Kapal dilarang mengangkut barang dan penumpang melebihi kapasitas kapal atau kelotok.

Kapal atau kelotok dilarang mengangkut barang berbahaya atau terlarang. Armada juga wajib dilengkapi asuransi bagi penumpang dan awak kapal.

"Mereka juga harus memeriksa fisik kapal dan peralatan lainnya secara rutin karena alur sungai atau terusan cukup sempit dan banyak tikungan. Kapal juga harus dilengkapi sirine atau klakson," kata Fadlian.

Fadlian menambahkan, motoris atau nakhoda diingatkan untuk menunda keberangkatan jika terjadi kendala teknis kapal maupun cuaca buruk seperti gelombang tinggi, hujan deras atau angin kencang.

Sementara itu, jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa dan harta benda, maka menjadi tanggung jawab pemilik atau nakhoda atau motoris atau juragan.