Polres Seruyan tangkap pengedar sabu

id Bandar Sabu, Seruyan,Kuala Pembuang,Polres Seruyan berhasil tangkap pengedar sabu,Polres Seruyan tangkap pengedar sabu

Polres Seruyan tangkap pengedar sabu

Ilustrasi - Narkoba jenis sabu-sabu (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang warga desa yang diduga bertindak sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

"Tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap berinisial TFK (28) warga Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir," kata Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Slameto di Kuala Pembuang, Jumat.

Mantan Kapolsek Sepang Polres Gunung Mas ini menjelaskan, penangkapan TFK berasal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang adanya aktivitas mencurigakan dan transaksi obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh tersangka.

"Menindaklanjuti informasi yang diberikan masyarakat, petugas kemudian berhasil menangkap TFK saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Gatot Subroto Kuala Pembuang," katanya.

Ia mengatakan, saat menggeledah tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu dengan total berat 18,27 gram dan satu set alat hisap sabu.

"Usai ditangkap bersama barang bukti di lokasi kejadian, tersangka langsung kita amankan ke Mapolres," katanya.

Tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu. Tapi kalau melihat barang bukti yang tergolong besar, penyidik mencurigai tersangka sudah masuk dan punya jaringan peredaran narkoba.

"Karena itu, kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut," katanya.

Ia menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Kami juga mengimbau masyarakat tidak memiliki, menyimpan maupun membawa narkotika dan obat-obatan terlarang lain karena jika tertangkap, sanksi yang akan dijatuhkan berat," pesannya.