Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang warga desa yang diduga bertindak sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
"Tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap berinisial TFK (28) warga Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir," kata Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Slameto di Kuala Pembuang, Jumat.
Mantan Kapolsek Sepang Polres Gunung Mas ini menjelaskan, penangkapan TFK berasal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang adanya aktivitas mencurigakan dan transaksi obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh tersangka.
"Menindaklanjuti informasi yang diberikan masyarakat, petugas kemudian berhasil menangkap TFK saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Gatot Subroto Kuala Pembuang," katanya.
Ia mengatakan, saat menggeledah tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu dengan total berat 18,27 gram dan satu set alat hisap sabu.
"Usai ditangkap bersama barang bukti di lokasi kejadian, tersangka langsung kita amankan ke Mapolres," katanya.
Tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu. Tapi kalau melihat barang bukti yang tergolong besar, penyidik mencurigai tersangka sudah masuk dan punya jaringan peredaran narkoba.
"Karena itu, kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut," katanya.
Ia menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Kami juga mengimbau masyarakat tidak memiliki, menyimpan maupun membawa narkotika dan obat-obatan terlarang lain karena jika tertangkap, sanksi yang akan dijatuhkan berat," pesannya.
Berita Terkait
Selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia, polisi tangkap 5 tersangka
Rabu, 17 April 2024 12:52 Wib
BNNP Kalteng tangkap dua pemuda pemilik sabu dari Sampang Madura
Selasa, 26 Maret 2024 15:40 Wib
Benarkah salak berisi sabu dari China beredar di Indonesia? Ini faktanya!
Selasa, 19 Maret 2024 8:50 Wib
Penyelundupan 70 kilogram sabu di Lampung digagalkan
Selasa, 12 Maret 2024 14:55 Wib
Pemusnahan sabu-sabu senilai Rp286 juta lebih di Kotawaringin Timur
Kamis, 7 Maret 2024 15:03 Wib
Kejaksaan Sumut tuntut hukuman mati enam kurir 45 kilogram sabu
Rabu, 6 Maret 2024 12:53 Wib
BNNP Kalteng tangkap kurir dan pemasok sabu lintas provinsi
Senin, 26 Februari 2024 17:39 Wib
Peredaran 52 kg sabu-sabu dari jaraingan Jawa dan Sumatra
Jumat, 23 Februari 2024 15:47 Wib