Parah! Hanya untuk bayar kos dan biayai pacar, pemuda ini nekat jambret

id jambret,Bayar kos dan biayai pacar, pemuda ini nekat jambret,polres palangka raya,palangka raya

Parah! Hanya untuk bayar kos dan biayai pacar, pemuda ini nekat jambret

Anggota Polres Palangka Raya saat mengamankan seorang penjambret berinisial SAT (29) ketika berada di Jalan Sisingamangaraja, Jumat (20/7/18). Ist

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap seorang penjambret salah seorang warga kota setempat di kediaman pacarnya yeng terletak di Jalan Sisingamengaraja tanpa perlawanan. 

"Pelaku diketahui berinisial SAT (29) warga Jalan Kerinci, ditangkap pada Jumat (20/7/18) sekitar pukul 20.30 WIB. Selain mengamankan penjambret, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dompet, handphone dan sepeda satu unit sepeda motor dengan nomor polisi KH 3379 YB dari tangan pelaku," kata Kasat Reskrim AKP Harman Subarkah di Palangka Raya, Sabtu.

Harman Subarkah mengatakan, usai mengamankan pelaku dikediaman pacarnya, petugas langsung menggiring yang bersangkutan ke Mapolres setempat untuk dilakukan pengembangan mengenai perbuatannya yang diduga dilakukan lebih dari satu kali. 

"Menurut pengakuan pelaku, uang hasil menjamberet digunakan untuk membayar kos dan membiayai kehidupan sehari-hari dirinya dan pacarnya," ucapnya.
 
Ia menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya di Jalan Temanggung Tilung pada hari Minggu (15/7/18) sekitar pukul 23.00 WIB. Modus yang dilakukan yang bersangkutan, ia memepet sepeda motor milik seorang perempuan berinisial SP. 

Setelah memepet sepeda motor yang dikendarai seorang diri, pelaku langsung merampas tas milik korban saat berada di atas sepeda motor yang ia kemudikan. Alhasil tas milik korban yang berisi uang tunai Rp2 juta dan handphone merk OPPO berhasil dirampas pelaku. 

"Usai kejadian tersebut, korban yang merasa tidak terima dengan ulah pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Palangka Raya. Tidak lama setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku anggota berhasil membekuk yang bersangkutan tanpa perlawanan," kata Harman. 

Akibat perbuatan tindak pidana yang dilakukan pelaku, kini dirinya mendekam di Rutan Polres Palangka Raya. Selain itu ia juga dijatuhi pasal 363 KUHP tentang pencurian dan hukuman penjaranya di atas lima tahun penjara. 

"Kasus ini masih dikembangkan oleh penyidik, kuat dugaan perbuatan pelaku ini tidak hanya satu lokasi saja, melainkan ada beberapa lokasi yang pernah dilakukannya," demikian perwira berpangkat balok tiga tersebut.