Layanan Disdukcapil Bartim tak maksimal, Legislator desak perbaiki

id dprd bartim,markati,disdukcapil bartim

Layanan Disdukcapil Bartim tak maksimal, Legislator desak perbaiki

Anggota DPRD Bartim, H Markati. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur, H Markati menyayangkan pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat yang memberikan pembatasan waktu pelayanan hingga pukul 12.00 WIB merupakan pelayanan yang tidak maksimal.

"Seyogyanya yang namanya oelayanan yakni dibuka sejak pukul 8.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, yaitu saat jam kerja. Bukan separuh jam kerja," katanya dihubungi dari Tamiang Layang, Minggu.

H Markati menambahkan, masyarakat yang pada umumnya belum mengetahui pembatasan waktu pelayanan hingga pukul 12.00 WIB akan dirugikan dari segi materi.

Markati mencontohkan, semisal ada seorang warga dari desa yang jauh seperti di wilayah Kecamatan Pematang Karau, Kecamatan Raren atau dari Kecamatan Pematang Karau yang datang terlambat saat waktu pelayanan habis pukul 12.00 WIB. 

"Jelas cara pelayanan ini merugikan warga. Sebab, warga itu akan kembali datang pada besok hari. Akibatnya, berapa biaya yang harus dikeluarkan hanya untuk membuat KTP elektronik saja," katanya.

Politisi PPP yang kembali maju di Dapil 3 itu mendesak Disdukcapil mengubah waktu pelayananannya dan memperbaiki kualitas pelayanan, sehingga semua masyarakat menjadi nyaman dan ringan biaya  dalam pembuatan KTP elektronik atau pengurusan dokumen kependudukan lainnya.