Masih banyak pengusaha kuliner Sampit belum bayar pajak

id Masih banyak pengusaha kuliner Sampit belum bayar pajak,Badan Pengelola Pendapatan Daerah,Pajak rumah makan,Marjuki

Masih banyak pengusaha kuliner Sampit belum bayar pajak

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Marjuki. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kesadaran pengusaha kuliner di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, membayar pajak daerah masih rendah sehingga pemerintah daerah akan terus mengingatkan mereka untuk taat aturan.

"Saat ini baru sekitar 50 persen yang sadar membayar pajak dan itupun belum optimal. Kami terus menyosialisasikan ini dan menggugah kesadaran mereka," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kotawaringin Timur, Marjuki, di Sampit, Senin.

Hasil pendataan, lanjutnya, ada ada 110 usaha kuliner di kota Sampit yang meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang. Terdiri dari lebih dari 15 restoran, 15 kafe, 43 rumah makan, dan sisanya warung makan.?

Data itu akan terus diperbarui karena ada tempat usaha kuliner yang baru buka dan ada pula yang tutup. Semua telah dilakukan survei untuk mengetahui potensi omzet masing-masing tempat usaha kuliner tersebut.

Dia mengatakan pemerintah daerah menetapkan pajak usaha kuliner sebesar 10 persen dari nilai transaksi. Pajak dihitung dan dibayar setelah ada transaksi.

Marjuki mengingatkan pengelola usaha kuliner untuk jujur dalam penghitungan omzet dan nilai pajak yang akan dibayar kepada daerah. Jangan sampai ada yang menarik pajak dari konsumen namun ternyata hasilnya tidak dibayarkan kepada daerah. Tindakan tersebut termasuk penggelapan pajak dan masuk ranah tindak pidana.

"Kami juga bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit. Jika ada pengusaha kuliner yang membuat laporan transaksi yang janggal dengan pembayaran pajak daerah maka akan kelihatan," kata Marjuki.

Marjuki menambahkan pajak masih menjadi sumber yang diandalkan untuk membiayai pembangunan daerah. Kontribusi masyarakat, khususnya pelaku usaha sangat dibutuhkan untuk kepentingan bersama.

Tahun lalu target pendapatan dari pajak usaha kuliner ditetapkan Rp3 miliar dan berhasil dicapai. Tahun ini targetnya dinaikkan menjadi Rp4,2 miliar dan tahun 2020 nanti diharapkan sudah mampu mencapai Rp10 miliar.

Marjuki optimistis realisasi pajak usaha kuliner masih bisa dioptimalkan karena potensinya memang besar. Pihaknya juga sedang mendata usaha kuliner di kecamatan lain di kawasan luar kota yakni Parenggean, Cempaga, Cempaga Hulu, Mentaya Hilir Selatan dan Telawang.

Marjuki mengajak masyarakat menyadari bahwa pajak bukan bertujuan untuk membebani, tetapi sebagai wujud komitmen pengusaha terhadap daerah, apalagi penggunaannya sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, sejumlah pengelola rumah berharap pemerintah menurunkan besaran pajak usaha kuliner. Mereka beralasan omzet usaha kuliner berfluktuasi dan sulit jika harus menarik pajak dari konsumen karena khawatir ditinggalkan konsumen akibat harga menjadi tinggi, sehingga yang terjadi adalah pengusaha merelakan keuntungan berkurang.