Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran nomor 188.44/3/2017 per tanggal 6 Januari 2017, terkait penghentian sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Pembatalan tersebut setelah MA memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang disampaikan Gubernur Kalteng terkait gugatan perdata perkara kepegawaian dengan nomor 316 K/TUN/2018, kata salah seorang pejabat OPD Kalteng yang diberhentikan dari jabatannya, Dagut, di Palangka Raya, Senin.
"SK nomor 188.44/3/2017 itu kan ada sebanyak 134 pejabat di lingkungan Pemprov Kalteng. Saya salah satunya yang diberhentikan. Jadi, saya mengajukan gugatan terhadap SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan saya itu diterima dan dikabulkan Hakim PTUN," beber dia.
Dalam tuntutan di PTUN Palangka Raya, Provinsi Kalteng tersebut, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan seluruhnya, dan menyatakan batal atau tidak sah SK Gubernur Kalteng Nomor 188.44/3/2017, tanggal 6 Januari 2017.
Putusan tersebut juga memerintahkan tergugat, untuk merehabilitasi penggugat kepada kedudukan semula atau setingkat dan mengembalikan hak penggugat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta menghukum tergugat untuk membayar perkara.
"Menyikapi itu, Gubernur Kalteng mengajukan permohonan kasasi kepada MA untuk melawan hasil keputusan PTUN Palangka Raya itu. Setelah berproses di MA, ternyata Kasasi Gubernur Kalteng ditolak. Putusan PTUN Palangka Raya pun diperkuat MA," ucapnya.
Informasinya, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim, Kamis (31/5/2018) oleh Majelis Hakim Agung, Irfan Fachruddin, sebagai Ketua Majelis, serta Is Sudaryono dan H Yodi Martono Wahyunadi sebagai Hakim Agung mengambil keputusan.
Keputusannya adalah, menolak kasasi dari permohonan kasasi Gubernur Kalteng, serta menghukum pemohon kasasi dengan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu. Keputusan tersebut, diucapkan dalam sidang secara terbuka untuk umum.
Antonius Kristianto, Kuasa Hukum Dagut, dalam putusan MA tersebut acara jelas menyatakan surat keputusan Gubernur Kalteng tersebut batal dan tidak sah, sehingga Gubernur wajib melakukan rehabilitasi terhadap kliennya dan mengembalikan haknya.
"Ini harus dilaksanakan, karena putusan MA RI tersebut sudah inkrach. Tidak ada ada lagi celah untuk melakukan perlawanan. Putusan terhadap klien kami itu, juga berlaku untuk ratusan pejabat lainnya yang bernasib sama dengan klien kami," demikian Antonius.
Berita Terkait
KPU Kotim rekrut 85 PPK dan 555 PPS Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 20:36 Wib
124 peserta seleksi anggota Polri jalani pemeriksaan administrasi awal
Rabu, 24 April 2024 20:22 Wib
Dua prajurit TNI tersambar petir saat jaga Mabes TNI
Rabu, 24 April 2024 20:12 Wib
KPA catat HIV/AIDS di Kalteng capai 2.400 kasus
Rabu, 24 April 2024 19:40 Wib
Branding Kotim Bersinar ajak masyarakat hindari penyalahgunaan narkoba
Rabu, 24 April 2024 18:37 Wib
Pemprov Kalteng resmi luncurkan logo Hari Jadi ke-67
Rabu, 24 April 2024 18:18 Wib
Pemprov Kalteng berencana bangun jalan khusus angkutan PBS
Rabu, 24 April 2024 18:13 Wib
Wagub Kalteng: Perencanaan pembangunan jabaran dari harapan masyarakat
Rabu, 24 April 2024 17:41 Wib