Belum penuhi syarat ini, permohonan izin di Kotim tidak diproses

id Belum penuhi syarat ini, permohonan izin di Kotim tidak diproses,KPP Pratama Sampit,Dinas Penanaman Modal,Anis Yudiono,Johny Tangkere,Pajak

Belum penuhi syarat ini, permohonan izin di Kotim tidak diproses

Jajaran DPMPTSP Kotim dan KPP Pratama Sampit membuat kesepakatan terkait program konfirmasi status wajib pajak, Selasa (24/7/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memastikan tidak akan memproses permohonan izin usaha dan perizinan lainnya jika pemohon belum menyelesaikan kewajibannya terkait pajak.

"Kami akan periksa NPWP (nomor pokok wajib pajak), sehingga keluar laporan soal status kepatuhan pajaknya. Kalau tidak valid, maka kami akan meminta orang itu menyelesaikan dulu kewajibannya terkait masalah pajak, baru mengurus perizinan kepada kami," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur, Johny Tangkere di Sampit, Selasa.

Selasa pagi, Johny bersama jajarannya bertandang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit. Kedatangannya untuk menandatangani nota kesepakatan tentang program konfirmasi status wajib pajak.

Nota kesepakatan ditandatangani oleh Johny Tangkere dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit Anis Yudiono. Kerja sama ini untuk menguatkan sinergitas yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

Johny menilai kerja sama ini sangat penting agar masyarakat mematuhi semua peraturan. Dari sisi pajak, sinergitas ini diharapkan mampu meningkatkan pemasukan dari sektor pajak.

Untuk kelancaran kerja sama ini, ada sistem online antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit. Sistem itulah yang nantinya menjadi sarana untuk mengonfirmasi status wajib pajak.

Jika wajib pajak sudah memenuhi kewajiban pajaknya, akan ada surat keterangan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit terkait status wajib pajak. Setelah itu, baru permohonan izinnya diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Selama wajib pajak mau menyelesaikan, saya yakin semua bisa diselesaikan. Semua untuk kepentingan kita bersama. Pajak itu hasilnya akan kembali kepada daerah," kata Johny.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, Anis Yudiono mengatakan, program konfirmasi status wajib pajak merupakan program Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk pengintegrasian data. Ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

"Masyarakat kalau mau mengurus izin di pemerintah daerah, maka harus konfirmasi dulu kewajiban lainnya, terutama kewajiban pajaknya. Makanya kami bersinergi," kata Anis.

Menurut Anis, kerja sama ini banyak manfaatnya bagi kedua belah pihak. Tujuannya juga sama yaitu meningkatkan kesadaran wajib pajak.

"Dari sisi perpajakan tentu akan menambah jumlah wajib pajak terdata, kewajiban pajaknya juga terpenuhi karena mereka harus membayar pajak terlebih dulu kalau ingin mengurus izin. Kalau SPT nya belum lapor, lapor dulu. Kalau ada pajak yang belum dibayar, bayar dulu," jelas Anis.