Bupati Barut sampaikan Raperda pertanggungjawaban APBD

id raperda pertanggungjawaban APBD,Bupati Nadalsyah

Bupati Barut sampaikan Raperda pertanggungjawaban APBD

Bupati Barito Utara H Nadalsyah didampingi Wabup Ompie Herby menyerahkan materi rapat kepada Wakil Ketua I DPRD Hj Mery Rukaini didampingi Waket II H Acep Tion pada rapat paripurna I masa sidang II di gedung DPRD di Muara Teweh, Selasa (24/7/18). (Foto Antara Kalteng/Kasriadi)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Bupati Barito Utara, Nadalsyah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 kepada DPRD setempat.

"Hal ini merupakan amanat pasal 65 ayat (1) huruf d UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," kata Bupati Nadalsyah saat menyampaikan pidato penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 di gedung DPRD Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, di Muara Teweh, Selasa.

Menurut Nadalsyah dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan peratuiran daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Sebelum menyampaikan raperda tentang peranggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 kepada DPRD, Pemkab Barito Utara telah menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah itu, Pemkab Barito Utara kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," katanya.

Opini WPT ini merupakan yang keempat kalinya diterima Pemkab Barito Utara atas laporan keuangannya. Sebelumnya BPK RI Perwakilan Kalteng juga telah memberikan opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Barito Utara untuk tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016.

"Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi sehingga kita kembali memperoleh opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Barito Utara tahun anggaran 2017," kata dia.

Dia menambahkan setelah mendapatkan hasil atas penyampaian lapaoran keuangan Pemerintah Daerah mengenai pertanggujawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 dari BPK RI Perwakilan Kalteng, maka pada hari ini Pemkab Barito Utara menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017.

"Anggaran pendapatan dan belanja tahun 2017 sebelum perubahan sesuai Perda Barito Utara Nomor 8 tahun 2016 tentang APBD 2017 terdiri dari pendapatan sebesar Rp1,013 triliun, belanja sebesar Rp1,066 triliun, dan jumlah defisit Rp53,1 miliar serta jumlah pembiayaan bersih sebesar Rp254 miliar," jelas Nadalsyah.