KPHP Barito Tengah dorong masyarakat kelola perhutanan

id kphp barito tengah,Barito utara,kelola perhutanan

KPHP Barito Tengah dorong masyarakat kelola perhutanan

Kepala KPHP Barito Tengah Bahrudinsyah saat melakukan sosialisasi perhutanan masyarakat di Desa Tongka Kecamatan Gunung Timang.(ist)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Barito Tengah Unit VI dan VIII Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mendorong masyarakat Desa Tongka Kecamatan Gunung Timang untuk mengelola potensi perhutanan sosial di daerah setempat.

"Saat ini kami menerima usulan dan keinginan masyarakat untuk mengelola kawasan perhutanan masyarakat, baik melalui hutan kemasyarakatan dan hutan adat," kata Kepala KPHP Barito Tengah Unit VI dan VIII Kabupaten Barito Utara, Bahrudinsyah di Muara Teweh, Selasa.

Menurut Bahrudinsyah, kegiatan yang diinginkan masyarakat adalah menjaga keutuhan dan kelestarian areal yang terdapat situs-situs sejarah, karena situs-situs tersebut sebagian merupakan bukti perjuangan masyarakat Barito Utara dalam perang melawan Belanda.

Pola kegiatan yang sesuai untuk itu adalah dengan mengusulkan kegiatan hutan adat kepada Menteri LHK.

"Kami sudah rapat bersama masyarakat Desa Tongka dan telah membentuk Lembaga Masyarakat Hukum Adat yang tugasnya antara lain mempersiapkan kelengkapan data dan administrasi untuk pengusulan hutan adat," katanya.

Bahrudinsyah menjelaskan, setelah nanti ditetapkan oleh menteri, lembaga tersebut melaksanakan pengelolaan hutan adat sesuai dengan program kerja yg disusun dan ditetapkan bersama pemerintah pusat, pemda, dan masyarakat setempat.

Saat ini lembaga bersama Kepala Desa Tongka dan masyarakatnya sedang persiapan untuk melakukan inventarisasi dan pengukuran lapangan guna penetapan titik-titik lokasi dan luas areal hutan adat yang akan diusulkan.

"Dalam proses penetapan hutan adat melalui proses yang cukup panjang antara lain harus memperoleh produk Perda Kabupaten Barito Utara tentang Penetapan Hutan Adat dan Masyarakat Hukum Adat sehingga sangat membutuhkan perhatian pemerintah dan DPRD setempat," jelas dia.

Dia menambahkan sebelum perda tersebut ada maka kementerian tidak dapat menetapkan areal hutan adat yang diusulkan.

 "Diharapkan dengan niat dan keinginan masyarakat serta adanya situs-situs sejarah di Desa Tongka maka dukungan para pihak dapat terwujud," tambah dia.

Setelah ada penetapan hutan adat, selain dapat menjaga eksistensi situs bersejarah juga akan melindungi kelestarian hutan terutama pohon ulin yang berukuran besar serta dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata sejarah, dapat bekerjasama dengan dinas pariwisata.

Pihaknya juga akan menggandeng pihak investor yang ada untuk bisa ikut membangun hutan adat tersebut.Usaha wisata diharapkan dapat memberi penghasilan untuk measyarakat setempat dan peluang memasarkan produk-produk kerajinan dan pertanian yang diusahakan masyarakat di sekitar areal hutan adat.

"Sampai saat ini di kalteng belum ada penetapan hutan adat karena prosesnya yang panjang. Untuk itu diharapkan usulan Desa Tongka bisa menjadi yang pertama," ujarnya.