Dinas Ketahanan Pangan Lamandau dorong masyarakat terapkan B2SA

id Kabupaten Lamandau,Dinas Ketahanan Pangan Lamandau,Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lamandau, Muhammad Irwansyah

Dinas Ketahanan Pangan Lamandau dorong masyarakat terapkan B2SA

Kepala Dinas ketahanan pangan Kabupaten Lamandau, Muhammad Irwansyah, (dua kiri) pada saat kegiatan LCM B2SA diaula kantor setempat, Selasa (24/07/2018). (Foto Istimewa).

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, mendorong masyarakat setempat menerapkan pola konsumsi beragam, bergizi, seimbang dan aman (B2SA) dalam kehidupan sehari-hari.

"Masyarakat juga perlu diperkenalkan dan diajak memanfaatkan berbagai bahan baku diluar beras dan terigu dalam menerapkan pola konsumsi B2SA tersebut," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lamandau, Muhammad Irwansyah, di Nanga Bulik, Kemarin.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tersebut, yakni menggelar lomba cipta menu B2SA. Dalam lomba itu juga diharapkan berbagai jenis pangan lokal yang dapat dijadikan menu baru serta sesuai B2SA.

Tujuannya juga agar dapat membuka wawasan bagi masyarakat tentang manfaat pangan lokal dan pentingnya pengenalan menu B2SA, mengembangkan bakat dan minat masyarakat tentang pangan beragam bergizi seimbang dan aman berbasis sumber daya lokal.

Dia mengatakan, untuk itu dalam penilaian lomba ini juga dipertimbangkan aspek-aspek dukungan pemerintah atau masyarakat terhadap penerapan konsumsi B2SA. Penerapan B2SA secara teknis dilakukan melalui pendekatan porsi makanan yang sudah disesuaikan dengan angka kecukupan energi (AKE).

"Dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal secara bermanfaat dan berkesinambungan," kata Irwansyah.

Pria yang pernah menjabat Sekretaris Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lamandau ini menyebut, penyelenggaraan urusan pangan di Indonesia ini telah diatur melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012, dan dibangun berlandaskan kedaulatan serta kemandirian pangan.

Hal ini menggambarkan bahwa apabila suatu negara tidak mandiri dalam pemenuhan pangan, maka kedaulatan negara akan bisa terancam. Dalam Undang-undang ini menekankan pada pemenuhan kebutuhan pangan pada tingkat perorangan.

"Jadi, tidak kalah pentingnya, kami juga ingin agar berbagai kegiatan yang dilakukan dapat mendukung program ketahanan pangan nasional," demikian Irwansyah.